benuanta.co.id, NUNUKAN – PDAM Perumda Air Minum Tirta Taka Nunukan akan segera melakukan penyesuaian tarif air minum berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 100.3.3.1/213/2024.
Keputusan tersebut menetapkan batas atas dan bawah tarif air minum untuk badan usaha milik daerah (BUMD) penyedia sistem penyediaan air minum di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Kepala Bagian Administrasi Perumda Air Minum Tirta Taka Nunukan, Afriansyah menyampaikan, penyesuaian tarif ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang baru saja diterbitkan oleh Gubernur Kaltara. Menurut Afriansyah, penyesuaian tarif ini penting untuk memastikan keberlanjutan operasional PDAM serta kualitas layanan yang optimal bagi masyarakat.
“Keputusan Gubernur Kalimantan Utara ini memberikan pedoman yang jelas bagi PDAM di seluruh wilayah Kaltara terkait tarif air minum. Kami akan menyesuaikan tarif dengan batasan yang sudah ditetapkan dalam keputusan tersebut,” kata Afriansyah, Ahad (9/2/2025).
Penyesuaian tarif ini akan mencakup penetapan tarif yang berlaku di wilayah Nunukan, yang terbagi dalam kategori tarif bawah dan tarif atas, sesuai dengan tingkat konsumsi air dan kebutuhan biaya operasional PDAM.
Penyesuaian tarif ini bertujuan agar PDAM Nunukan dapat terus memberikan pelayanan yang maksimal kepada pelanggan, termasuk pemeliharaan infrastruktur dan peningkatan kualitas distribusi air minum.
Meski tarif mengalami penyesuaian, Afriansyah memastikan pihaknya tetap berkomitmen untuk mengedepankan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Ia juga menambahkan bahwa sosialisasi terkait perubahan tarif ini akan dilakukan dalam waktu dekat agar masyarakat bisa memahami dasar penyesuaian tersebut.
“Untuk itu, kami berharap agar masyarakat Nunukan dapat memahami kebijakan ini. Penyesuaian tarif ini adalah langkah untuk menjaga kualitas dan kelangsungan distribusi air minum yang lebih baik di masa depan,” tutupnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli