benuanta.co.id, TARAKAN – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tarakan, KH. Abdul Samad, kembali menegaskan, penggunaan tabung gas LPG bersubsidi oleh masyarakat mampu merupakan tindakan yang haram.
Gas LPG bersubsidi merupakan bantuan pemerintah, diperuntukkan khusus bagi masyarakat tidak mampu. Penyalahgunaannya dianggap melanggar nilai keadilan dalam Islam.
“Gas LPG yang bersubsidi hanya diperuntukkan bagi orang yang tidak mampu. Maka, orang yang mampu tidak boleh menggunakannya, kecuali jika memang tidak ada gas LPG lain,” jelas KH. Abdul Samad. Ia menegaskan bahwa subsidi adalah hak masyarakat kurang mampu dan tidak boleh disalahgunakan oleh kelompok yang lebih mampu.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh Mia (34), warga Lingkas Ujung. Ia menyatakan bahwa distribusi LPG bersubsidi di wilayahnya tidak tepat sasaran. “Yang terdata itu banyak yang salah. Ada juga orang mampu yang dapat, sementara kami yang benar-benar butuh malah kesulitan. Padahal gas itu jelas-jelas untuk yang kurang mampu,” ungkap Mia.
Mia menambahkan bahwa antrean untuk mendapatkan LPG bersubsidi sering kali panjang, dan stoknya cepat habis. “Kami sering antre lama, tapi pas sampai giliran kami malah habis. Ternyata yang ambil banyak orang yang nggak masuk kriteria penerima subsidi,” katanya dengan nada kecewa.
KH. Abdul Samad menegaskan bahwa penyalahgunaan ini melanggar prinsip keadilan dan dianggap sebagai pengambilan hak orang lain. “Dalam Islam, mengambil hak orang yang lebih membutuhkan adalah tindakan yang tidak dibenarkan. Ini harus jadi perhatian bersama, terutama bagi masyarakat mampu agar lebih sadar,” jelasnya.
MUI Kota Tarakan berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran. Selain itu, masyarakat mampu diimbau untuk menggunakan gas LPG nonsubsidi yang telah disediakan pemerintah. “Kalau mereka yang mampu sadar dan berhenti menggunakan gas subsidi, masyarakat kecil akan lebih mudah mendapatkan haknya,” tambah KH. Abdul Samad.
Dukungan terhadap langkah ini diharapkan datang dari semua pihak, termasuk pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Pengawasan ketat dan data penerima yang akurat menjadi kunci utama agar subsidi ini benar-benar sampai kepada mereka yang berhak. Dengan begitu, keadilan sosial yang menjadi tujuan utama program subsidi dapat tercapai. (*)
Reporter: Nurul Auliyah
Editor: Ramli
Apakah semua ASN dianggap mampu ? Padahal mereka banyak berutang utk nutupi kebutuhan hari2. Yg punya warung dianggap miskin padahal untungnya setara bahkan lebih dari pegawai. Lalu anak mereka dikasih beasiswa yg ortu ASN gak, malah kena ukt grate tinggi, gas dan listrik mereka disubsidi, yg ASN haram, tiap 3 bln mereka dpt BLT dan sembako, bpjsnya juga disubsidi. Jadi hitung2 lebih sejahtera mereka dong ASN golongan 3