Dugaan Penganiayaan Ketua DPRD, Kuasa Hukum Korban Menunggu Gelar Perkara di Polres Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kasus dugaan pengancaman dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan, kuasa hukum korban katakan masih menunggu hasil gelar perkara dari pihak kepolisian.

Tiga pengacara dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Borneo (YLBHB) Nunukan yakni Mohd Ramdan, SH, La Ode Army Karim, S.H dan Andy Muhammad Ruknanto, S.H telah diberikan kuasa penuh oleh korban Ardi (60) sebagai kuasa hukum untuk mendampingi kasus ini.

Mohd Ramdan mengatakan, kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman yang di lakukan oleh oknum pejabat daerah ini telah dilaporkan ke SPKT Polres Nunukan tertanggal Senin (9/12/2024) lalu dan telah ter register dengan Nomor : STTLP/113/XII/Polres Nunukan/Polda Kalimantan Utara.

“Klien kami sudah di periksa sebagai saksi dan sudah dilakukan visum juga, sampai saat ini kita juga masih menunggu perkembangan kasusnya. Informasi terakhir yang kami dapatkan untuk penetapan tersangka, pihak penyidik katakan masih akan lakukan gelar perkara dulu,” ungkap Ramdan, Sabtu (8/2/2025).

Baca Juga :  Pemuda Ini Ditangkap Polisi Usai Bawa Kabur Pacarnya yang Masih SD ke Biduk-Biduk, Ngakunya Sudah Disetubuhi

Ditambahkan Army, untuk kasus ini, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Satreskrim Polres Nunukan.

“Pada prinsipnya, kita percaya pihak kepolisian dalam menangani kasus ini dengan asas keadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Dan apabila dalam gelar perkara nanti pihak penyidik membutuhkan keterangan tambahan dari klien kami, kami akan kesana untuk mendampingi,” tambah Army.

Army mengatakan, pihaknya memberikan dampingan hukum secara prodeo atau gratis atas kasus yang telah menimpa kliennya tersebut.

Untuk diketahui, Ketua DPRD Nunukan diduga telah melakukan penghinaan merendahkan harkat martabat, pengancaman dan penganiayaan kepada Ardi, yang merupakan mantan ketua RT di Jalan Jamaker, RT 3, Kelurahan Nunukan Barat.

Baca Juga :  Pemuda Ini Ditangkap Polisi Usai Bawa Kabur Pacarnya yang Masih SD ke Biduk-Biduk, Ngakunya Sudah Disetubuhi

Bahkan, aksi tersebut terekam dalam dua buah vidio yang masing-masing berdurasi 36 detik dan 38 detik yang memperlihatkan perbuatan penganiayaan yang di duga dilakukan oleh Ketua DPRD ini telah beredar luas di sejumlah media sosial.

Dikatakannya, dari keterangan kliennya, terduga pelapor HL datang bersama dengan seorang laki-laki yang berinisial C, yang mana HL saat itu datang ke rumah korban dengan membawa pipa paralon sepanjang kurang lebih 2 meter sekira pukul 14.30 Wita pada Senin (9/12/2024)

Namun, terkait asal pipa tersebut pihaknya tidak mengetahui apakah pipa tersebut memang di bawa secara pribadi atau tidak oleh terlapor.

Setibanya di depan rumah korban, terlapor langsung marah-marah sambil berteriak dengan menggelontorkan kata-kata kasar kepada korban. Setelah korban keluar, terlapor langsung memukul ke arah tubuh korban menggunakan pipa tersebut sebanyak tiga kali.

Baca Juga :  Pemuda Ini Ditangkap Polisi Usai Bawa Kabur Pacarnya yang Masih SD ke Biduk-Biduk, Ngakunya Sudah Disetubuhi

Tak hanya itu, lanjut Army, terlapor juga sempat mengulurkan kata-kata ancaman yang mengatakan bahwa akan menghilangkan nyawa korban.

“Keterangan klien kami, dia ini saling mengenal dengan terlapor. Namun, klien kami mengatakan tidak memiliki masalah apapun dengan terlapor HL,” ungkapnya.

Baca Juga:

Ketua DPRD Nunukan Dilaporkan ke Polisi

Menurutnya, perbuatan HL telah merendahkan nama harkat martabat korban, pasalnya korban yang 20 tahun menjabat sebagai ketua RT setempat ini. Sehingga, ini merupakan beban sosial yang diterima oleh korban. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *