benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menunjukkan dukungan nyata terhadap program nasional tiga juta rumah layak huni. Hal ini disosialisasikan langsung tepatnya di Ruang Imbaya Kantor Wali Kota Tarakan.
Asisten Administrasi Umum Kota Tarakan, Ir. Elang Buhana, menyebut dukungan ini tujukan dengan menerbitkan beberapa kebijakan. Di antaranya adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 1 Tahun 2025 dan Perwali No. 2 Tahun 2025. Yang hari ini resmi kita sosialisasikan,” jelas Elang, Rabu (5/2/2025) kemarin.
Kegiatan ini dihadiri pula oleh perwakilan perbankan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan para developer perumahan. Dalam acara ini, Pemkot menjelaskan tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin memiliki rumah pertama, khususnya bagi mereka yang berpenghasilan rendah.
“Kebijakan ini kami terbitkan sebagai bentuk dukungan penuh terhadap program prioritas nasional untuk menyediakan tiga juta rumah layak huni,” imbuhnya.
Pembebasan BPHTB diberikan kepada MBR yang memenuhi kriteria tertentu, di antaranya memiliki penghasilan maksimal Rp. 7.000.000,- per bulan untuk yang belum menikah, dan Rp.8.000.000,- per bulan bagi yang sudah menikah.
“Kami berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat dan mendorong percepatan pembangunan rumah untuk MBR,” jelasnya.
Developer perumahan lokal, Arya, juga mengapresiasi langkah Pemkot Tarakan ini. Ia mengungkapkan kebijakan ini tidak hanya meringankan masyarakat, tetapi juga memberikan para developer kemudahan.
“Tentu bagus untuk para devoper memasarkan perumahan MBR. Kami berharap sinergi ini dapat terus ditingkatkan,” katanya.
Sementara itu salah satu warga Tarakan, Herlina, menyambut positif kebijakan ini. Ia mengatakan program ini akan sangat membantu bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.
“Dengan pembebasan BPHTB dan PBG, biaya awal untuk memiliki rumah jadi lebih ringan,” ujarnya.
Herlina berharap dengan kebijakan ini, harga rumah untuk MBR di Kota Tarakan menjadi lebih terjangkau.
“Semoga kebijakan ini dapat membantu bagi masyarakat. Terutama yang penghasilannya rendah dan mau punya rumah layak huni,” tandasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Yogi Wibawa