Dua Orang Diduga Terlibat Perkara Penggelapan Penjualan Cat, Total Kerugian Rp 1,5 Miliar

benuanta.co.id, TARAKAN – Perkara dugaan penggelapan uang perusahaan di PT Manasseh Abadi Sentosa dengan terdakwa Eko Ari Wardana masih terus didalami oleh jaksa. Pasalnya, diduga terdapat dua orang lain yang ikut terlibat dalam perkara ini sehingga total kerugian perusahaan mencapai Rp 1,5 miliar.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPPN) Tarakan dengan nomor perkara 5/Pid.B/2025/PN tar, pada dakwaan kesatu terdakwa Eko Ari Wardana bersama-sama dengan saksi Yuni Rafida (dilakukan penuntutan terpisah) melakukan perbuatan “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu” bunyi dakwaan seperti dikutip dari sipp.pn-tarakan.go.id

“Kedua, bahwa berdasarkan hasil laporan investigasi No:0097/MAS-JT/I/2023 tentang audit internal dan eksternal laporan keuangan PT Manasseh Abadi Sentosa periode Desember 2022, menyatakan penyalahguna terdakwa Eko Ari Wardana sebesar Rp 138 juta, saksi Yuni Rafida sebesar Rp 184 juta , saksi Yusuf Adi Putra sebesar Rp 1,2 miliar mengakibatkan kerugian bagi PT Manasseh Abadi Sentosa. Sehingga total kerugian yang digelapkan terdakwa Eko Ari Wardana, saksi Yuni Rafida dan saksi Yusuf Adi Putra sebesar Rp 1,5 miliar,” lanjut dakwaan tersebut.

Baca Juga :  Penuntut Umum Segera Limpahkan Perkara Cabul Pelatih Taekwondo ke Pengadilan

Sebelumnya, dalam sidang pembuktian terdakwa Eko Ari Wardana telah dihadirkan 5 orang saksi yang berasal dari pihak perusahaan. Berdasarkan keterangannya, diduga masih terdapat tersangka lainnya yakni saksi Yuni Rafida dan saksi Yusuf Adi Putra.

“Makanya kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdapat junto Pasal 55 (dalam dakwaan), karena bersama-sama (melakukan penggelapan) masih ada dua orang lagi. Tapi masih di ranah kepolisian selaku penyidik,” ujar Kasi Intelijen Kejari Tarakan, Harismand, Jumat (7/2/2025).

Baca Juga :  Penuntut Umum Segera Limpahkan Perkara Cabul Pelatih Taekwondo ke Pengadilan

Dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Eko Ari Wardana, terinci besaran dugaan penggelapan masing-masing orang berbeda. Harismand menyebut jaksa tengah berupaya melakukan pemeriksaan kepada 2 orang lainnya yang kini masih berstatus saksi di kepolisian.

“Terdapat petunjuk untuk melakukan pemeriksaan kepada saksi Yuni dan saksi Yusuf, dua orang ini dipercepat karena kita mau sidang pembuktian kan,” tuturnya.

Pada sidang selanjutnya, JPU akan memanggil saksi Yuni dan saksi Yusuf untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim pada pekan depan.

“Dari perusahaan sudah melaporkan juga dua orang ini ke polisi. Prosesnya masih penyelidikan,” sebut Harismand.

Diketahui, peran kedua orang yang diduga turut terlibat berbeda dengan peran terdakwa Eko. Diduga, saksi Yuni merupakan kasir di PT Manasseh Abadi Sentosa. Adapun penagihan terhadap penjualan dilakukan oleh saksi Yuni

Baca Juga :  Penuntut Umum Segera Limpahkan Perkara Cabul Pelatih Taekwondo ke Pengadilan

“Beda peran, beda jabatan. Kalau di perkara terdakwa Eko kerugiannya Rp 138 juta, tapi belum valid, masih dilakukan perhitungan juga. Selebihnya itu saksi Yuni dan Yusuf, tapi mereka masih diduga ya karena masih penyelidikan,” pungkas Harismand.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Eko Ari Wardana telah menjalani sidang agenda pembuktian perkara penggelapan di Pengadilan Negeri Tarakan pada Kamis, 6 Februari 2025. Terdakwa Eko didapati merupakan seorang sales cat merk Jotun di PT Manasseh Abadi Sentosa. Terdakwa Eko diduga melakukan penggelapan terhadap penjualan cat di PT Manasseh Abadi Sentosa sejak 2021 hingga 2023. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *