benuanta.co.id, NUNUKAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan telah mengajukan usulan kepada Bupati Nunukan agar segera dibangun fasilitas rehabilitasi. Mengingat hingga kini Kabupaten Nunukan belum memiliki tempat rehabilitasi yang memadai untuk menangani penyalahgunaan narkoba yang semakin meningkat.
Kepala BNN Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, S.H., M.H., menyampaikan bahwa masalah penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Nunukan sudah cukup mengkhawatirkan, dan keberadaan tempat rehabilitasi yang memadai sangat dibutuhkan untuk memberikan pengobatan dan perawatan bagi korban penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya, pihak BNN Nunukan sempat mengajukan gedung eks Dishub yang terletak di Sebatik sebagai alternatif lokasi rehabilitasi. Namun, upaya tersebut tidak bisa terlaksana karena Pemda Nunukan melalui bagian aset menyatakan bahwa gedung tersebut akan digunakan untuk keperluan pemadam kebakaran.
“Kami tidak bisa berbuat apa-apa lagi. Sebenarnya jika ada tempat rehabilitasi, kami akan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Nunukan untuk saling memberikan dukungan dalam pengobatan dan perawatan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Nunukan,” kata Anton, Jumat (7/2/2025).
Meski upaya tersebut tidak berhasil, Kepala BNN Nunukan tetap berharap agar pemerintah daerah segera menanggapi usulan tersebut dan mencari alternatif solusi. Sebab, tanpa adanya tempat rehabilitasi yang memadai, penanganan kasus penyalahgunaan narkoba akan sangat terbatas.
“Kami siap bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Nunukan dalam memberikan dukungan penuh kepada warga yang membutuhkan perawatan dan pengobatan. Namun, tanpa tempat rehabilitasi, upaya ini akan sangat sulit dilakukan secara maksimal,” jelasnya.
Untuk itu, BNN Nunukan berencana mengajukan kembali usulan kepada pemerintah daerah. Salah satu alternatif yang dilihat adalah memanfaatkan gedung Labkesda milik Pemda Nunukan yang saat ini sudah mulai tidak digunakan. Gedung tersebut terletak di belakang kantor BNN Nunukan dan dinilai memiliki potensi untuk diubah menjadi tempat rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba.
Kata Anton karena Labkesda memiliki fasilitas yang cukup memadai dan lokasinya yang strategis dapat mendukung program rehabilitasi yang lebih efektif.
“Labkesda yang ada di belakang kantor BNN Nunukan saat ini sudah mulai tidak digunakan lagi. Gedung tersebut bisa dijadikan tempat perawatan dan pengobatan bagi penyalahguna narkoba, terutama dengan dukungan dari Dinas Kesehatan Nunukan,” terangnya.
Dengan adanya fasilitas rehabilitasi yang memadai, dia berharap proses rehabilitasi dan pengobatan bagi korban penyalahgunaan narkoba dapat berjalan lebih optimal. Dinas Kesehatan Nunukan juga diharapkan dapat memberikan dukungan penuh dalam penyediaan layanan medis dan perawatan yang dibutuhkan. BNN Nunukan berharap agar usulan ini dapat segera dipertimbangkan oleh pemerintah daerah demi menciptakan solusi jangka panjang bagi masalah narkoba di Kabupaten Nunukan. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa







