benuanta.co.id, NUNUKAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan mencatat ada sekitar 250 orang pengguna narkoba yang saat ini menjalani rehabilitasi. Setiap peserta rehabilitasi ini diwajibkan untuk melapor sebanyak 8 kali selama 6 bulan. Dari jumlah tersebut, sekitar 12 orang menjalani rehabilitasi lebih lanjut di Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah, Samarinda.
Kepala BNN Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, S.H., M.H, menjelaskan bahwa mereka yang menjalani rehabilitasi ini tidak ditemukan memiliki barang bukti narkoba, hanya terdeteksi sebagai pengguna dengan hasil tes positif. Rehabilitasi ini merupakan hasil dari operasi razia yang dilakukan oleh BNN Nunukan bekerja sama dengan Polres Nunukan.
“Jika mereka tidak melapor sesuai ketentuan, kami akan menahan mereka selama 2 hari di BNN sebagai sanksi karena melanggar aturan yang telah ditetapkan,” tegas Anton, Jumat (7/2/2025).
Selain itu, jika selama 8 kali pertemuan rehabilitasi di Nunukan peserta masih menunjukkan hasil positif narkoba, mereka akan dipindahkan ke Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah, Samarinda, untuk mendapatkan perawatan lebih intensif.
Dia juga menegaskan bahwa rehabilitasi hanya diberikan dua kali kesempatan oleh pemerintah kepada setiap individu.
“Jika setelah menjalani rehabilitasi, yang bersangkutan kedapatan menggunakan narkoba lagi, maka kami tidak segan-segan untuk melakukan penangkapan dan penuntutan pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Melalui langkah ini, BNN Nunukan berharap dapat memberikan kesempatan kedua bagi para pengguna narkoba untuk berubah dan menjalani pemulihan yang lebih baik. BNN juga terus berupaya bekerja sama dengan masyarakat dan instansi terkait untuk menanggulangi penyalahgunaan narkoba di wilayah Nunukan. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa