Sistem Zonasi PPDB Berubah Istilah, Disdik Tarakan Sebut Penyesuaian Administrasi

benuanta.co.id, TARAKAN – Sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini mengalami perubahan istilah menjadi sistem domisili. Perubahan ini, menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Tarakan, Tamrin Toha, lebih kepada penyesuaian administrasi tanpa ada perbedaan signifikan dalam penerapannya.

“Sebetulnya sistem ini sama saja, yang dihitung tetap jarak dari rumah ke sekolah. Alasannya berganti menjadi domisili karena ada beberapa daerah tertentu yang memiliki pembatasan administrasi kabupaten atau kota, meskipun lokasinya dekat dengan sekolah,” ujar Tamrin saat ditemui di kantornya, Kamis (6/2).

Ia menjelaskan perubahan istilah ini lebih relevan dalam pengelolaan sekolah yang melibatkan lintas kota atau kabupaten. Namun, untuk tingkat SD dan SMP, sistem zonasi atau domisili ini tidak membawa dampak yang besar, sebab kuota penerimaan tetap mengacu pada domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.

Baca Juga :  Pejabat Dandim 0907/Trk Berganti

“Untuk SD tidak ada perubahan kuota, hanya istilah saja yang berubah. Bahkan, di tingkat SD tidak ada kuota prestasi seperti yang ada di tingkat SMP,” lanjut Tamrin.

Dalam proses PPDB, Tamrin memastikan transparansi tetap menjadi prioritas utama. Salah satu upayanya adalah dengan menerapkan surat pernyataan dan fakta integritas untuk mencegah adanya manipulasi data, seperti alamat palsu. “Sebelumnya juga tidak ada kasus manipulasi alamat. Tapi, kalaupun ada yang coba memanipulasi data, kami pasti akan tindak lanjut dengan mengecek kebenarannya,” tegasnya.

Baca Juga :  UTBK SNBT 2025 Diikuti Lebih dari 800 Ribu Peserta

Lebih lanjut, Tamrin mengungkapkan apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung sekolah, seleksi akan dilakukan berdasarkan kriteria tambahan. “Jika daya tampung sekolah penuh, maka kita seleksi melalui usia. Setelah itu, baru jarak rumah ke sekolah yang akan menjadi pertimbangan berikutnya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan perubahan istilah ini tidak mempengaruhi sistem penerimaan secara keseluruhan. “Istilah saja yang berubah, tetapi domisili tetap menjadi acuan utama. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir,” katanya.

Baca Juga :  Wamen Dikti Apresiasi Pelaksanaan UTBK di UBT, Tegaskan Pentingnya Kuota Seleksi Nasional

Sistem domisili ini diharapkan dapat lebih memudahkan proses PPDB ke depan tanpa menimbulkan kebingungan di masyarakat. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus memantau pelaksanaannya agar tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami pastikan bahwa PPDB berjalan adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang ada,” tutup Tamrin. (*)

Reporter: Nurul Auliyah

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *