Sidang Perkara Penggelapan Rp 138 Juta, JPU Hadirkan 5 Orang Saksi

benuanta.co.id, TARAKAN – Sidang agenda pembuktian perkara penggelapan dengan terdakwa Eko Ari Wardana berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada Kamis, 6 Februari 2025. Terdakwa diduga melakukan penggelapan terhadap uang penjualan cat di PT Manasseh Abadi Sentosa sebesar Rp 138 juta.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Harismand menjelaskan, jaksa menghadirkan 5 saksi yang berasal dari PT Manasseh Abadi Sentosa. Para saksi juga telah diperiksa satu persatu oleh majelis hakim PN Tarakan.

“Pada intinya dari 5 saksi tadi ada beberapa keterangan itu dibantah oleh terdakwa. Untuk pembantahan itu nanti akan di pemeriksaan terdakwa. Agenda berikutnya masih pembuktian,” jelasnya saat ditemui usai sidang.

Dalam perkara ini, jaksa masih akan menghadirkan 3 orang saksi pada sidang pembuktian selanjutnya. Terdakwa Eko didakwa dengan Pasal 374 Jo Pasal 55 KUHPidana dan Pasal 372 Jo Pasal 55 KUHPidana.

Baca Juga :  Pemuda Ini Ditangkap Polisi Usai Bawa Kabur Pacarnya yang Masih SD ke Biduk-Biduk, Ngakunya Sudah Disetubuhi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini, Daniel Simamora, menambahkan awal mula terungkapnya perkara ini lantaran PT Manasseh Abadi Sentosa merupakan main dealer atau distributor dari merk cat Jotun. Saat itu, terdapat temuan dari PT Jotun bahwa PT Manasseh Abadi Sentosa tak membayarkan tunggakan sebesar Rp 1,8 miliar.

Adapun peran terdakwa Eko merupakan sales kepercayaan direktur PT Manasseh Abadi Sentosa. Seluruh customer yang ada di Tarakan merupakan tanggungjawab dari terdakwa Eko. Diduga, terdakwa memanfaatkan peluang posisi pekerjaannya untuk menggelapkan penghasilan perusahaan.

“Untuk penjualan, pengiriman dan penagihan itu dilakukan oleh terdakwa. Jadi terdakwa bermain sendiri karena asas kepercayaan dari direktur. Perusahaan juga telah mengkonfirmasi langsung ke pelanggan, dan menyatakan sudah membayar,” tuturnya.

Penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan dengan cara memalsukan tagihan pembayaran ke pelanggan. Terdakwa Eko menggunakan nama perusahaan fiktif dan rekening pribadinya di dalam invoice penagihan.

Baca Juga :  Pemuda Ini Ditangkap Polisi Usai Bawa Kabur Pacarnya yang Masih SD ke Biduk-Biduk, Ngakunya Sudah Disetubuhi

Diketahui, transaksi dari pelanggan ke rekening pribadi terdakwa mencapai sekitar 30 kali sejak 2021 sampai 2023.

“Jadi dia buat PT fiktif pakai nama istrinya, itu dijadikan untuk pembayaran customer. Pembayarannya masuk ke rekening pribadinya, tapi dia (terdakwa) melaporkan ke PT Manasseh Abadi Sentosa belum dibayar oleh customer,” beber Daniel.

Terdakwa Eko sempat membantah keterangan para saksi yang dihadirkan JPU. Terdakwa Eko menyebut tak melakukan penagihan langsung kepada pelanggan, melainkan penagihan dilakukan oleh Yuni.

Lalu bantahan lainnya, terdakwa tidak mengakui bahwa ia mengambil barang berupa cat dari perusahaan tempat ia bekerja.

“Kita akan lakukan pembuktian lagi di Kamis depan, kita akan panggil saksi Yuni. Kalau di kita bukti sudah lengkap, dokumen-dokumen sudah kita lampirkan total kerugiannya Rp 138 juta. Sejauh ini terdakwa mengakui,” beber Daniel.

Baca Juga :  Pemuda Ini Ditangkap Polisi Usai Bawa Kabur Pacarnya yang Masih SD ke Biduk-Biduk, Ngakunya Sudah Disetubuhi

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Agustan, mengungkapkan tuduhan terhadap kliennya membutuhkan pembuktian. Lantaran berdasarkan penilaiannya, para saksi tidak menggambarkan jelas dugaan penggelapan yang dilakukan terdakwa Eko.

“Ada yang digelapkan sekitar Rp 138 juta, tapi berdasarkan laporan polisi ada 3 orang yang dilaporkan tapi hari ini baru klien saya yang dijadikan tersangka,” ungkapnya.

Menurutnya, keterangan dari para saksi menunjukan bahwa perusahaan memberikan kebebasan terhadap karyawannya. Sehingga menurutnya sulit untuk membuktikan dugaan penggelapan ini. Pihaknya juga akan menghadirkan saksi a de charge untuk meringankan tudingan terhadap kliennya.

“Setelah diaudit menurut saksi baru ketahuan, seharusnya dari pihak perusahaan sudah mendeteksi. Perusahaan juga memberikan orang peluang untuk melakukan kejahatan, kalau itu ada kejahatannya. Karena ada pembiaran terhadap penjualan ke customer,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *