benuanta.co.id, TARAKAN – Satpol PP Kota Tarakan membentuk tim pengawasan Tarakan tahun 2025 untuk memastikan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan Surat Edaran Wali Kota selama bulan Ramadan 2025.
Tim ini melibatkan berbagai unsur, termasuk TNI darat, laut, dan udara, kepolisian, serta instansi lainnya seperti BNN dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini bertujuan menjaga ketertiban umum selama bulan suci.
“Kami membentuk tim yang terdiri dari berbagai unsur, baik dari instansi vertikal maupun OPD, untuk memastikan kepatuhan terhadap Perda dan Surat Edaran Wali Kota selama Ramadan,” ujar Rohimansyah, S.H., selaku Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Tarakan.
Menurutnya, pengawasan akan fokus pada beberapa Perda, termasuk Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Aturan ini mencakup operasional tempat hiburan malam, panti pijat, rumah biliar, serta tempat usaha lain yang berpotensi mengganggu suasana Ramadan.
Tim juga akan mengawasi penyakit masyarakat, seperti perjudian, konsumsi minuman keras (miras), dan praktik asusila.
“Selama Ramadan, tempat hiburan malam yang beroperasi di luar aturan akan kami tindak sesuai sanksi yang berlaku. Selain itu, pengawasan juga mencakup pelanggaran lain, seperti asusila dan penyakit masyarakat,” tambahnya.
Sebelum Ramadan, tim pengawasan akan menyisir hotel-hotel dan tempat hiburan malam yang dilaporkan mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, razia rumah sewa atau kos-kosan juga akan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Razia ini difokuskan pada indikasi pasangan yang tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan.
“Razia rumah sewa akan kami lakukan berdasarkan laporan masyarakat. Jika ada indikasi pasangan yang tinggal bersama tanpa menikah, kami akan bertindak tegas sesuai aturan,” jelas Roy, sapaan akrabnya.
Selama Ramadan, pengawasan lebih ketat akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap Surat Edaran Wali Kota. Meski surat edaran tersebut masih menunggu penerbitan, roy memastikan bahwa itu akan menjadi acuan utama dalam pelaksanaan pengawasan.
“Jika ada anak di bawah umur atau orang tanpa KTP di tempat hiburan malam, kami akan menindaklanjuti kasus tersebut bersama Capil dan perlindungan perempuan dan anak (PPA) serta pihak terkait lainnya,” tutupnya.
Satpol PP Kota Tarakan berharap, langkah ini dapat menciptakan suasana Ramadan yang tertib dan kondusif, sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku. (*)
Reporter: Nurul Auliyah
Editor: Ramli