benuanta.co.id, BULUNGAN – Setelah sistem zonasi ditiadakan, akhirnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengubah sistem penerimaan siswa untuk sekolah dengan sistem domisili.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Teguh Henri Sutanto mengatakan untuk petunjuk teknis (Juknis) di daerah belum diterimanya.
“Selama ini belum ada petunjuk teknis dari pusat. Sebetulnya kalau masih zonasi harusnya kita sudah membuat juknis dari kita sendiri mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021,” ucapnya kepada benuanta.co.id, Kamis, 6 Februari 2025.
Hanya saja pihaknya kini tengah menunggu informasi lebih lanjut dari Kemendikdasmen, Disdikbud Kaltara kini masih meraba-raba terkait perubahan aturan itu.
“Intinya kami masih nunggu, terkait sistemnya seperti apa kita belum diberikan,” jelasnya.
Kata dia, sampai saat inipun Disdikbud Kaltara belum mendapatkan undangan terkait rapat koordinasi pelaksanaan aturan baru tersebut. Disinggung soal kesiapan, Disdikbud telah siap melaksanakan arahan sesuai dari pusat.
“Kami sudah siap, karena panitia juga sudah dibentuk untuk mengantisipasi ketika juknis baru kemudian waktunya yang mendesak dan mendadak. Makanya kita persiapkan,” tuturnya.
Bahkan pihaknya telah membentuk panitia penerimaan siswa baru, yang dulunya bernama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
“Andaipun nanti online penerimaan siswa baru, kami tinggal memakai aplikasi dari Kemendikdasmen. Kalau kita buat aplikasi sendiri kan butuh proses,” paparnya.
Seperti biasanya, kata Teguh, jika ada aturan baru maka pusat akan memfasilitasinya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Yogi Wibawa