benuanta.co.id, TARAKAN – Sekelompok nelayan yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kalimantan Utara mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan. Hal ini dalam rangka menyampaikan tuntutan terkait aktivitas kapal tongkang pengangkut batu bara yang menghambat kegiatan mereka, Kamis (6/2/2024).
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar di kantor DPRD, hadir berbagai instansi maritim seperti Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud), Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Provinsi Kalimantan Utara serta Distrik Navigasi. Pertemuan ini mempertemukan dua pihak utama, yaitu KNTI yang mewakili nelayan dan KSOP yang bertanggung jawab atas aktivitas kepelabuhanan.
Ketua KNTI Kalimantan Utara, Rustan, mengemukakan aktivitas kapal tongkang batu bara tidak hanya menghambat pergerakan mereka dalam mencari ikan, tetapi juga berdampak pada penurunan kualitas hasil laut. “Banyak batu bara yang berjatuhan ke laut, mencemari perairan serta mengganggu area tangkapan ikan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Selain itu, Rustan juga menyampaikan jalur labuh kapal yang tidak sesuai dinilai merugikan nelayan karena mengganggu aktivitas. “Kami kesulitan menangkap ikan karena kapal tongkang sering berlabuh di wilayah tangkap kami, sehingga hasil tangkapan pun menurun. Maka kami menuntut aktivitas kapal tongkang dipindahkan ke laut lepas,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Budidaya PDS dan PSDKP Provinsi Kalimantan Utara, Hasan Basri, turut mendukung keputusan pada hari ini dengan menegaskan pemindahan aktivitas kapal tongkang ke laut lepas adalah langkah yang lebih baik untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan mendukung berbagai aktivitas lainnya di laut. “Bukan hanya nelayan yang terdampak, tetapi juga sektor bisnis, pelayaran dan aktivitas ekonomi lainnya. Oleh karena itu, kami mendukung apapun hasil hari ini,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Simon Patino, mengemukakan pada pertemuan ini menghasilkan dua keputusan utama. “Pertama ada keputusan jangka panjang yaitu meninjau ulang area nelayan, membahas perda tentang wilayah tangkap nelayan, mengevaluasi lokasi pembongkaran batu bara hingga memindahkan aktivitas kapal tongkang ke area laut lepas,” ungkapnya.
Selain keputusan jangka panjang, Simon pada kesempatan ini juga menjabarkan ada keputusan jangka pendek yang dihasilkan. “Ada juga keputusan jangka pendek antara lain menertibkan labuh kapal agar tidak mengganggu wilayah tangkap nelayan, menata kembali jalur kapal agar lebih terorganisir dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melanggar aturan,” tambahnya.
Simon menegaskan pula KSOP sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan lalu lintas kapal harus lebih tegas dalam mengatur jalur dan lokasi berlabuhnya kapal tongkang. “Kami sudah tegur agar segera dilakukan evaluasi terhadap jalur pelayarannya,” tegasnya.
Selain itu, Simon juga menyatakan DPRD pasti berkomitmen memastikan nelayan dapat bekerja dengan lebih nyaman dan tidak terganggu oleh aktivitas kapal tongkang. “Kami berharap keputusan yang telah disepakati ini dapat memberikan solusi yang adil bagi semua pihak. Jika tidak ada kemajuan selama masa evaluasi, dalam sebulan kita akan melakukan pemanggilan serta diskusi yang lebih intens,” tandasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli







