benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung (KTT) menyebut angka perceraian di Bumi Upun Taka, sebutan lain Kabupaten Tana Tidung terus cukup tinggi.
Penyuluh Agama Islam Spesialisasi Keluarga Sakinah KUA Tana Tidung, Sri Nirmala Sari Arhas, S.Pd.I mengatakan bahwa angka perceraian pada tahun 2024 meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 27 perceraian. Sedangkan untuk angka rujuk sendiri nihil alias tidak ada sama sekali.
“Perceraian di tahun kemarin (2024) ada 35-an lebih lah. Dari beberapa kasus ini semuanya istrinya yang menggugat karena faktor dari suami banyak yang berkasus, seperti narkoba, selingkuh, dan KDRT,” kata Mala, Kamis (6/2/2025).
Dia juga menjelaskan proses gugatan perceraian membutuhkan waktu 2 bulan untuk bisa menyelesaikan perceraian. Hal ini dikarenakan 1 bulan pertama pengurusan berkas dan bulan ke 2 sidang perceraian.
“Adapun biaya dalam pengurusan cerai ini, sekitar Rp 300 ribu per gugatan,” tambahnya.
Pengurusan perceraian ini juga ada beberapa jenis. Misalnya cerai karena kasus suami, cerai karena pindah agama, dan cerai yang belum selesai di mata hukum. Proses gugatan cerai tidak memiliki waktu penyelenggara, kapanpun gugatan perceraian bisa dilakukan sembari menunggu hakim pengadilan.
“Harapannya tidak ada lah yang bercerai. Tapi ini kan kehidupan orang masing-masing, kita pun sebagai petugas hanya bisa menjalankan tugas saja,” tutup Mala. (*)
Reporter: Kurniawin
Editor: Yogi Wibawa