benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Pelamar Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (PPPK) yang mengundurkan diri akan diberikan sanksi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utrara (Kaltara).
Sanksi tersebut merupakan aturan yang ditetapkan oleh BKN RI, untuk para pelamar PPPK dan berlaku secara nasional.
Plt. Kepala BKD Provinsi Kaltara Andi Amriampa menegaskan aturan tersebut sudah berlaku.
“Ada beberapa catatan terkait pelaksanaan PPPK ini dan BKN RI sendiri menegaskan akan ada sanksi bagi para pelamar PPPK jika mengundurkan diri dari proses seleksi PPPK,” kata pria yang akrab disapa Andi, pada Rabu, 6 Februari 2025.
Ia menjelaskan ada beberapa prosedur yang akan membuat pelamar dapat dikenakan sanksi dan ada juga yang membebaskan pelamar PPPK dari sanksi.
Dimana untuk bagi para pelamar PPPK yang sudah dinyatakan lulus dan sudah mendapatkan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) akan mendapatkan sanksi jika mengundurkan diri dari PPPK.
“Bagi pelamar yang mengundurkan diri saat pemberkasan itu tidak akan kena sanksi. Tapi wajib lapor kepada PPPK instansi. Begitu juga dengan pelamar yang lulus tahap akhir yang lokasinya berbeda dengan lokasi yang dilamar, juga tidak akan kena sanksi,” jelasnya.
“Selain itu, khususnya saat sudah dinyatakan lulus. Maka pelamar akan dikenakan sanksi yakni tidak boleh ikut PPPK selama dua tahun ke depan,” lanjutnya..
Terkait adanya aturan ini, Andi pun menghimbau kepada para pelamar PPPK untuk serius dalam mengikuti seleksi PPPK di Kaltara, mengingat kuota PPPK yang ada di Kaltara merupakan penyesuaian dari kebutuhan SDM Pemprov Kaltara.
“Jika memang tidak ingin jadi PPPK, ya jangan melamar PPPK, apalagi sampai mengundurkan diri. Karena kasihan orang lain yang sudah serius ikut PPPK, kuotanya hilang percuma karena oknum seperti ini,” pungkasnya. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli