Pengencer Naik Status, Pemkot Masih Tunggu Arahan Menteri ESDM

benuanta.co.id, TARAKAN – Status pengencer dinaikkan menjadi sub pangkalan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia (RI) terkait pembentukan sub pangkalan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram.

Berdasarkan rilis resmi di website Kementerian ESDM RI, Menteri ESDM,  Bahlil Lahadalia mengumumkan seluruh pengecer LPG 3 kilogram di Indonesia sekitar 375 ribu akan dinaikkan statusnya menjadi sub pangkalan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran dan harga tetap terjangkau.

Baca Juga :  Jumlah Kendaraan Bertambah, Kemacetan Hantui Tarakan

“Atas perintah Bapak Presiden, saya baru saja ditelepon pagi ini. Beliau menegaskan bahwa LPG 3 Kg dan subsidinya harus tepat sasaran serta harganya tetap terjangkau. Maka, mulai hari ini, seluruh pengecer di Indonesia kembali aktif,” ujar Menteri Bahlil saat meninjau beberapa pangkalan LPG 3 Kg di Jakarta dan sekitarnya, Selasa (4/2/2025).

Terkait hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Tarakan, Bob Syahruddin menuturkan hingga saat ini pihaknya masih menunggu peraturan baru terkait pengencer LPG 3 kilogram.

Baca Juga :  Muhammadiyah Tarakan Tetapkan 9 Titik Salat Tarawih

“Rencana kemari per satu Februari, pengecer dilarang. Wacananya lagi dari Menteri ESDM bahwa peraturan itu dicabut lagi. Kita sambil menunggu peraturan baru dari kementerian bahwa pengecer itu akan dijadikan sub pangkalan,” ujarnya, Rabu (5/2/2025).

Ia menjelaskan, penentuan sub pangkalan adalah kewenangan masing-masing kelurahan dan kecamatan yang ada nantinya. Pihak kecamatan dan kelurahan akan menentukan titik sub pangkalan namun, untuk saat ini hanya ada pangkalan yang akan mendistribusikan LPG 3 kilogram hingga peraturan sub pangkalan dikeluarkan.

Baca Juga :  Pemkot Tarakan Lepas 21 Peserta Umroh

“Apakah nanti dalam bentuk peraturan, surat edaran atau surat biasa dari kementerian kepada kepala daerah itu kita masih menunggu,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *