benuanta.co.id, MALINAU – Kepolisian Resor (Polres) Malinau melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), kembali berhasil ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Pelakunya berinisial SD (41) diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,98 gram beserta 2 barang bukti lainnya di salah satu desa di Kecamatan Malinau Kota.
Kapolres Malinau AKBP Heru Eko Wibowo, melalui KBO Resnarkoba IPDA Muhammad Farhan Asyraf mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkotika.
“Pelaku SD kami amankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, tim Satresnarkoba berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat 1,98 gram beserta 2 BB lainnya,” kata IPDA Farhan pada Rabu, 5 Januari 2025.
Ia menambahkan, saat ini SD sendiri dan barang bukti, telah diamankan di Mapolres Malinau guna proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
“Masih kita tindak lanjuti karena kemungkinan pelaku ini juga merupakan sindikat yang mencoba mengendarkan sabu di Malinau. Makanya penyelidikan masih kita tindak lanjuti,” ungkapnya.
Mengingat kasus peredaran narkotika di Malinau kian bertambah di setiap tahunnya, Polres Malinau pun mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkotika,”pungkasnya. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Yogi Wibawa