Minimnya Angkutan Sampah dan Penerapan Perda Disorot DPRD Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap minimnya angkutan sampah di wilayah Nunukan yang berpengaruh pada efektivitas penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah.

Menurut Andre, masalah utama yang menghambat keberhasilan perda tersebut adalah kurangnya sarana pengangkutan sampah yang memadai, sehingga berdampak pada kebersihan lingkungan.

Dalam peninjauan di Jalan Angkasa, Andre mencontohkan kondisi pengangkutan sampah yang hanya dilakukan tiga hari sekali menggunakan sepeda motor roda tiga.

“Jika pengangkutannya seperti ini, masyarakat akan kesulitan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam Perda. Masyarakat sudah diminta untuk membuang sampah sesuai jadwal yang telah ditentukan, namun jika sampah tidak segera diangkut, tentu akan menjadi masalah. Sampah akan menumpuk, dan ini berisiko menyebabkan bau dan masalah kesehatan,” kata Andre, kepada benuanta.co.id, Rabu (5/2/2025).

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem, BPBD Nunukan Siagakan Personel di Tiap Kecamatan 

Andre menekankan untuk menjalankan Perda Nomor 4 Tahun 2019 dengan baik, perlu ada peningkatan dalam fasilitas pengangkutan sampah.

“Jika fasilitas angkutan sampah memadai, seperti penambahan armada roda tiga dan mobil pengangkut, maka masyarakat bisa dengan mudah membuang sampah sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Perda ini bisa berhasil jika perasarana pengangkutannya juga baik,” tambahnya.

Baca Juga :  Kapal Kayu Kembali Diperbolehkan Angkut LPG 3 Kg

Andre juga menyoroti bahwa kondisi pengangkutan sampah saat ini masih jauh dari standar yang diharapkan. Menurutnya, fasilitas pengangkutan sampah di Nunukan masih di bawah standar. Ini menjadi hambatan besar dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan.

“Kalau tidak ada perbaikan pada sarana dan prasarana pengangkutan, masyarakat yang sudah taat aturan bisa merasa kecewa karena sampah mereka tidak terangkut tepat waktu,” tegasnya.

Baca Juga :  144 Diagnosa yang Tidak Bisa Dirujuk Menggunakan BPJS Kesehatan Hoaks

Andre berharap agar pemerintah daerah dapat segera memperbaiki dan menambah jumlah armada pengangkut sampah agar Perda Nomor 4 Tahun 2019 dapat dijalankan dengan efektif.

“Sampah harus diangkut tepat waktu agar tidak menimbulkan masalah lingkungan dan kesehatan. Dengan sistem pengangkutan yang lebih baik, saya yakin masyarakat akan lebih disiplin dalam membuang sampah sesuai aturan,” ujar Andre. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *