benuanta.co.id, BULUNGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah mengajukan beberapa rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif untuk dibahas bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.
Salah satunya Ranperda Keterbukaan Informasi Publik, telah diberikan pendapat oleh pemerintah. Ketua Fraksi Partai Gerindra, Yancong mengatakan pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi Pemprov Kaltara atas tanggapan pemerintah yang sepakat agar ranperda dibahas lebih lanjut.
“Fraksi Gerindra bersepakat dengan pemerintah daerah yang mana perlu perda Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin kepastian hukum dan jaminan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi,” ucap Yancong.
Tak hanya itu, ranperda ini juga bisa memberikan kepastian hukum bagi badan publik dalam melaksanakan pengelolaan informasi.
“Tentunya untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, bersih dan akuntabel,” bebernya.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Golongan Karya, Adinata Kusuma menjelaskan jika fraksinya sangat mengapresiasi ranperda Keterbukaan Informasi Publik.
“Mengingat pentingnya keterbukaan informasi demi terciptanya Good Goverment yang baik antara masyarakat dan pemerintah,” papar Adinata.
Selain itu, diharapkan ranperda ini akan mengatur tentang komisi informasi ditingkat provinsi seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Seluruh kegiatan yang ada terekspos ke media,” terangnya.
Senada dengan Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Alimuddin menekankan pentingnya penguatan sistem dan mekanisme pengelolaan informasi agar tidak terjadi penyalahgunaan serta kebocoran informasi yang dapat merugikan kepentingan daerah.
“Selain itu diperlukan pengawasan yang ketat terhadap badan publik dan memberikan informasi yang akurat tepat waktu dan mudah diakses oleh masyarakat,” tutupnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli