Cek Kelengkapan Berkendara, Satlantas Polres Tarakan Rutinkan Razia Stasioner

benuanta.co.id, TARAKAN – Satlantas Polres Tarakan kembali melakukan razia stasioner bersama instansi gabungan di halaman Mako Polres Tarakan pada Rabu, 5 Februari 2025. Tercatat, sebanyak 50 pengendara terjaring razia.

Kasat Lantas Polres Tarakan, IPTU Nanda Gustiana mengatakan, pelanggaran mendominasi dari razia kali ini yakni pengendara roda dua. Petugas banyak menemukan pelanggaran pada pengendara yang tak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Kebanyakan dari pengendara roda dua, tapi tidak menutup kemungkinan kita juga akan menekankan empat dan roda enam. Karena tinggi juga angka kecelakaan untuk roda empat dan roda enam,” jelasnya.

Baca Juga :  Kapal Tongkang Batu Bara Ganggu Aktivitas Nelayan, DPRD Tegur KSOP

Nanda menyebut, pada tahun ini, pihaknya mulai rutin menggelar razia stasioner. Pada razia ini, Satlantas turut melibatkan instansi lainnya seperti Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tarakan serta Polisi Militer (POM) TNI AD. Jadwal pelaksanaan kegiatan ini juga dilaksanakan secara acak.

Pada tahun 2025, razia stasioner sudah berlangsung sebanyak tiga kali.

“Sebenarnya pagi, siang, sore, malam sama saja (pelaksanaan razia). Kami hanya mengambil jam-jam padatnya (pengendara), jam sibuk anak sekolah dan kerja kantoran,” tuturnya.

Baca Juga :  PPDB Ganti Nama jadi SPMB, Apa Perbedaannya?

“Selanjutnya juga kami berencana razia di wilayah Juata, Tarakan Utara, Pasar Tenguyun, Tarakan Timur. Di sana itu paling banyak pelanggaran. Khusus anak di bawah umur juga banyak sekali ditemukan melanggar,” lanjutnya.

Adapun dimasifkan nya kembali razia stasioner ini mengingat angka kecelakaan lalu lintas di Kaltara masuk dalam lima besar tertinggi se-Indonesia. Tapi, khusus Kota Tarakan, masih peringkat terakhir tingkat kecelakaan dengan fatalitas tinggi se-Kaltara.

“Tapi tidak menutup kemungkinan kedepan, bisa lebih banyak lagi. Jadi kami tetap harus menurunkan angka fatalitas dan angka kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

Baca Juga :  Cegah Leptospirosis, Puskesmas Gunung Lingkas Kembali Bagikan Perangkap Tikus ke Masyarakat

Meski razia stasioner kembali dirutinkan, tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) masih diberlakukan. Sebab tilang ETLE merupakan instruksi langsung dari Korlantas Polri.

Meski begitu pihaknya tetap melakukan sosialisasi melalui Unit Keamanan dan Keselamatan Berlalu Lintas (Kamsel) sebelum melakukan razia atau tilang di tempat.

“Jadi masyarakat jangan kaget, kok belum ada pemberitahuan,” pungkas Nanda. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *