benuanta.co.id, NUNUKAN – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Andi Yakub, menggelar kunjungan kerja ke DPRD Kota Yogyakarta. Kunjungan ini bertujuan untuk menggali referensi terkait penyusunan rancangan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol di Kabupaten Nunukan, khususnya untuk mencegah masuknya minuman keras ilegal dari negara tetangga yang banyak beredar di Nunukan.
Andi Yakub, yang juga anggota Komisi II DPRD Nunukan, menyampaikan bahwa revisi Perda ini bertujuan untuk mempertegas aturan terkait minuman keras oplosan serta mengatur penjualan minuman beralkohol agar tidak dijual secara bebas di masyarakat.
“Revisi Perda ini nantinya akan mempertegas bahwa minuman keras oplosan dan mengatur penjualan miras agar tidak dijual secara bebas,” kata Yakub, Rabu (5/2/2025).
“Diperlukan regulasi yang tepat untuk mengatur kegiatan usaha ini agar tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan, sekaligus dapat berkontribusi terhadap pendapatan daerah,” tambah Andi Yakub.
Revisi Perda tentang minuman beralkohol di Kabupaten Nunukan menjadi urgensi mengingat perkembangan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang semakin dinamis. Revisi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan memperkuat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di daerah tersebut.
DPRD Kota Yogyakarta menyambut positif kunjungan kerja ini dengan memberikan berbagai masukan strategis yang akan memperlancar proses penyempurnaan Ranperda miras di Kabupaten Nunukan. “Kami berharap revisi ini dapat menghasilkan aturan yang lebih efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” jelas Andi Yakub.
Dengan referensi dari daerah lain, DPRD Nunukan berharap dapat menyusun regulasi yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan daerah serta menyesuaikan dengan peraturan nasional, seperti Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 Tahun 2021.
Kunjungan tersebut disambut oleh Fajar Kurniawan, S.IP., anggota DPRD Kota Yogyakarta, yang memberikan bantuan berupa draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai revisi Perda minuman beralkohol yang sedang digodok oleh DPRD Kota Yogyakarta. Fajar menjelaskan bahwa penertiban usaha minuman beralkohol memang menjadi dilema yang dihadapi hampir semua daerah di Indonesia. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa