benuanta.co.id, TARAKAN – Batas waktu pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di Kota Tarakan akan jatuh tempo pada 14 Februari 2025. Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Tarakan, mengimbau para wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban guna menghindari sanksi administratif.
“Pastinya harus tepat waktu, jika tidak tiap keterlambatan akan dikenakan sanksi berupa bunga 1% per bulan,” jelas Kepala Sub Bidang Pengawasan BPKPAD, Lopo kepada benuanta.co.id, Rabu (5/2/2025).
Selain itu, Lopo juga menjelaskan PBJT adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa tertentu, seperti restoran. Pajak ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“PBJT memiliki peran besar dalam mendukung pembangunan daerah. Tiap biaya layanan contohnya dari menu makanan restoran, biasa pajaknya diberlakukan di situ,” ujarnya.
Untuk penamaan PBJT sendiri ini memang masih awam di masyarakat. Karena dulunya ini adalah empat jenis pajak yang berbeda, setelah itu digabung menjadi satu.
“PBJT ini dulu terdiri dari empat jenis pajak yang terpisah. Dulu itu ada pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan dan pajak penerangan jalan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Lopo menjelaskan pihaknya terus akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar mereka memahami pentingnya pajak ini.
“Kami tidak ingin masyarakat terkena sanksi akibat kelalaian. Oleh karena itu, kami terus mengingatkan agar mereka membayar sebelum jatuh tempo,” tambahnya.
Dengan adanya upaya ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan serta layanan publik lainnya.
“Kami berharap semua pihak dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung kemajuan Kota Tarakan melalui kepatuhan terhadap pembayaran pajak,” tandasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Yogi Wibawa