Residivis Tak Kapok, Modus Simpan Sabu di Balik Case Hp

benuanta.co.id, TARAKAN – Residivis sabu berinisial S (45) diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan di Kelurahan Selumit Pantai pada Rabu, 29 Januari 2025. Pelaku S diamankan bersama kaki tangannya berinisial O (27).

Kedua pengedar itu diringkus setelah Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas narkotika di wilayah tersebut.

Sekira pukul 19.30 WITA, polisi mencurigai gang yang diduga menjadi lokasi jual beli sabu. Saat menuju gang tersebut, benar saja terdapat S dan O yang tengah duduk di teras rumah di dalam gang tersebut. Polisi langsung gerak cepat meringkus pelaku lantaran S terlihat menendang sesuatu ke kolong rumahnya.

“Setelah ditanyai, S alias B mengaku tidak sengaja menendang handphone miliknya,” ujar KBO Satresnarkoba Polres Tarakan, IPDA Juani Aing, Selasa (4/2/2025).

Baca Juga :  Kejari Tarakan Terima 500 SPDP Sepanjang 2024, Didominasi Perkara Narkotika

Polisi langsung melakukan pencarian terhadap handphone tersebut. Sembari mencari handphone, polisi juga melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan disaksikan ketua RT setempat.

Tak berselang lama, Tim Opsnal menemukan handphone tersebut dan didapati 8 bungkus plastik bening berisi sabu di dalam casing handphone milik S dengan berat 1,06 gram.

Selain menemukan barang bukti sabu, polisi turut mengamankan 1 unit HP merk Nokia warna hitam, 1 unit HP merk Vivo warna biru, uang tunai sebesar Rp 200 ribu, 9 bungkus plastik bening pembungkus sabu, 1 serokan plastik, 1 gelas plastik, 1 penjepit besi, dan 1 gunting besi.

Baca Juga :  Sebelum Ditemukan Meninggal Dunia, Korban Sempat Mengeluh Sakit dan Rindu Keluarga 

“Kita lakukan pencarian terhadap handphone itu dan kebetulan saat itu air di bawah kolong rumah sedang pasang. Dari hasil penggeledahan barang bukti ditemukan sabu 8 bungkus di dalam casing handphone,” bebernya.

Kedua pelaku langsung diringkus polisi dan dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk dimintai keterangan. Di hadapan penyidik, S mengaku 8 bungkus sabu tersebut akan dijual. Lalu O berperan mencari pengguna yang mau membeli sabu tersebut. Juani menerangkan mendapatkan upah Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu setiap kali berhasil menjual ke satu orang.

“Kami juga mengamankan O yang berperan sebagai perantara dalam transaksi narkoba ini. Ia mendapatkan upah dari setiap pembeli yang berhasil ia bawa,” tuturnya.

Baca Juga :  Gegara Sabu Dua Pemuda di Malinau Berujung Bui

Penyidik juga mendalami jejak kejahatan S yang telah menjalani bisnis sabu sejak 2016. S juga terlibat tindak pidana lainnya yakni perampokan pada 2008 silam.

“Penjualan sabu itu sejak 2016, lalu pernah tersangkut kasus perampokan pada tahun 2008,” pungkas Juani.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *