Rem Blong dan Korbannya Patah Tulang Rusuk, Sopir Mini Bus Maut Tersangka

benuanta.co.id, TARAKAN – Sopir mini bus maut yang menelan korban jiwa akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menetapkan sang sopir sebagai tersangka, setelah menabrak pengendara motor di Jalan Diponegoro pada Ahad, 26 Januari 2025 malam.

Mini bus yang dikendarai SN mengalami rem blong lalu menyeruduk motor di depannya. Nahasnya, dua korban sampai masuk ke dalam kolong bus.

Hingga hari kelima mendapatkan penanganan medis, salah satu korban dinyatakan meninggal dunia akibat patah tulang rusuk sebelah kiri.

Baca Juga :  Program Jargas di Tarakan Lanjut, Wilayah Penerima Masih Proses Pemetaan

Kasi Humas Polres Tarakan, IPDA Anita Susanti Kalam mengatakan penyidik Satlantas Polres Tarakan telah melakukan penyidikan terkait laka tersebut. Begitu juga dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Tarakan.

“Setelah melakukan gelar perkara, sopir mini bus ini kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya, Selasa (4/2/2025).

Setelah gelar perkara, polisi menyimpulkan bahwa sopir diduga lalai saat mengemudi. Selain itu, mini bus yang dikemudikan SN juga dalam kondisi rem blong.

Baca Juga :  Telusuri Komunitas LGBT di Tarakan, MUI Bentuk Tim Pencari Fakta

Anita menyebut, saat ini barang bukti berupa kendaraan SN juga telah diamankan Satlantas. Namun, Satlantas membutuhkan ahli untuk menentukan apakah kendaraan korban mengalami rem blong hingga terjadi laka lantas.

“Saat ini masih membutuhkan ahli dari Dinas Perhubungan, karena persoalan teknis kendaraan. Kami akan bersurat dulu untuk pemeriksaan barang bukti kendaraannya,” tuturnya.

Adapun minibus tersebut tidak sedang mengangkut penumpang. Melainkan hanya SN seorang diri. Sebelum kejadian, bus melaju dari arah Gitajalatama lalu menuju jalanan menurun tepatnya di depan PLN Tarakan.

Baca Juga :  Temukan Sabu di Losmen, 7 Orang Diamankan BNNK Tarakan

“Arahnya dari bundaran (Gitajalatama) menuju Sebengkok. Searah dengan kendaraan roda dua yang di tabrak,” sebut Anita.

Penyidik Satlantas juga telah memeriksa sebanyak 3 saksi, di antaranya personel kepolisian yang melakukan Olah TKP, pengendara roda dua yang ada di depan korban dan saksi yang menolong korban.

“Untuk pidananya kita sangkakan Pasal 310 Ayat 2, 3 dan 4 KUHPidana,” tandasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *