Mencuri di Enam Lokasi, Dua Pria di Tana Tidung Berujung Bui

benuanta.co.id TANA TIDUNG – Dua pria berinisial ZH dan MH terpaksa diciduk Polres Tana Tidung. Keduanya diamankan lantaran melakukan aksi pencurian di enam tempat berbeda pada Selasa, 2 Februari 2025.

Kapolsek Sesayap Hilir, IPDA Dedy Timang, S.H., mengatakan korbannya yakni Sri Andini dan Suwono yang melakukan pengaduan ke Polsek Sesayap Hilir atas dasar pencurian yang terjadi di rumah miliknya.

Usai mendapatkan laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku yakni ZH dan MH.

“Kami mencari ciri-ciri pelaku dan bergerak melakukan penyelidikan,” kata Timang kepada benuanta.co.id, Senin (4/2/2025).

Baca Juga :  Hadapi Pelantikan hingga Retreat Kepala Daerah, Ibrahim Ali: Sudah Dipersiapkan

Diketahui, ada enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat pelaku melakukan aksi tangan panjangnya. Mulai dari di Jalan Aki iyung RT. 002 Desa Seludau Kecamatan Sesayap Hilir, Jalan Aki Iyung RT. 003, Jalan Anang Dahlan RT. 002 Desa Sesayap Selor.

Kemudian TKP keempat di Jalan Bundara HU Desa Seludau, Jalan Anang Dahlan RT. 002 Desa Sesayap Selor dan di Jalan Bundaran menuju Kilo 8 Desa Sesayap Selor, kecamatan Sesayap hilir, Kabupaten Tana Tidung.

“Pencurian dilakukan selama 2 minggu dengan lokasi 6 TKP,” terangnya.

Dijelaskan Timang, pelaku ZH berhasil diamankan di rumah istrinya yang beralamat di Jalan Jend. Sudirman RT. 003 Desa Tideng Pale Kecamatan Sesayap. Saat ditangkap, pelaku pun mengaku telah melakukan pencurian bersama rekannya yakni MH dan melakukan aksi tersebut pada malam hari sekitar pukul 23.00 WITA.

Baca Juga :  Tertibkan Pom BBM Mini, Disperindagkop Tana Tidung Beri Waktu 3 Hari

Kepadq polisi, pelaku juga mengaku hasil kejahatannya untuk membeli narkotika jenis sabu, minuman beralkohol hingga modal untuk judi online.

“Beberapa modus yang dilakukan pelaku di beberapa tempat dengan alasan kendaraan mereka kehabisan bensin. Dan ingin meminjam kendaraan, meminjam korek api dan modus-modus lainnya,” tambahnya.

Selain pelaku, polisi juga turut mengamankan beberapa barang bukti dari tangan pelaku. Di antaranya beberapa jeriken ukuran 25 liter dan 40 liter berisi bio solar, 2 buah jeriken berisikan 60 liter bio solar. Dua ban truck merek Gajah Tunggal, 1 Unit merek GS kapasitas 150 volt, 1 unit ban mobil ukuran 30 x 9,5 ring 15 merek GT Radial, 3 buah tabung gas LPG 3 Kg, 1 karung beras ukuran 20 Kg dan 1 handphone merek Realme.

Baca Juga :  Jelang Ramadan Harga Bahan Pokok di Pasar Tana Tidung Mulai Naik

“Pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana dengan hukuman 6 tahun penjara,” tutupnya. (*)

Reporter: Kurniawin

Editor: Yogi Wibawa 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *