benuanta.co.id, TARAKAN – Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Manta II dan KMP Julung-Julung pengoperasiannya sementara waktu dihentikan. Berdasarkan surat resmi dari Balai Pengelola Transportasi Darat Perihal Dukungan Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Nomor KU.001/1/3/SATKERKALTARA/2025.
Keputusan ini berdampak pada seluruh lintasan perintis yang dilayani oleh kapal PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Balikpapan, termasuk rute Tarakan-Nunukan, Nunukan-Seimenggaris, dan Tarakan-Toli-Toli.
Surat tersebut menginstruksikan penghentian sementara operasi kapal tersebut dalam rangka pelaksanaan kebijakan pemerintah untuk memperbaiki sistem transportasi darat dan laut di wilayah Kalimantan Utara.
Selama periode penghentian operasional ini, seluruh perjalanan yang melibatkan KMP Manta II dan KMP Julung-Julung tidak akan dilaksanakan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Supervisor PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Balikpapan, Gafur mengatakan, keputusan ini diambil sebagai langkah untuk mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas layanan transportasi perintis.
“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan memastikan akan segera memberikan informasi lebih lanjut mengenai status operasional kapal setelah pemenuhan kebijakan pemerintah,” ungkap Gafur.
KMP Manta II dan KMP Julung-Julung adalah kapal yang melayani transportasi antarwilayah penting, terutama untuk wilayah perintis seperti Tarakan, Nunukan, Seimenggaris, dan Toli-Toli. Dihentikannya operasional kapal-kapal ini berimbas pada masyarakat yang bergantung pada transportasi laut untuk kegiatan sehari-hari.
Potensi dampak dari penghentian sementara ini adalah terjadinya inflasi dan disparitas harga di daerah-daerah yang tidak terlayani, terutama di wilayah 3T (terpencil, terluar, dan tertinggal). Akses masyarakat ke barang dan kebutuhan pokok akan semakin sulit, karena distribusi logistik yang terganggu.
Harga barang dan bahan pokok diperkirakan akan meningkat tajam akibat kesulitan dalam transportasi, yang akan menambah beban ekonomi masyarakat setempat.
Franky selaku Humas Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Kalimantan Utara, menjelaskan, penundaan sementara penyeberangan rute Tarakan-Nunukan adalah tindak lanjut dari surat Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor S-37/MK.02/2025 perihal Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, dan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan nomor KU.001/1/5/SKJ/2025 perihal Dukungan Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah.
Masih merujuk surat tersebut, ada poin 3a, untuk saat ini belum ada target yang telah ditentukan kapan akan beroperasi kembali, masih menunggu arahan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat. Namun tentunya kita semua berharap program-program yang ditunda ini dapat segera dilanjutkan kembali.
“Pengelola transportasi laut memastikan mereka akan segera memberikan pembaruan terkait waktu kembalinya kedua kapal tersebut ke layanan reguler setelah kebijakan pemerintah dilaksanakan sepenuhnya. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan alternatif transportasi yang tersedia selama masa penghentian sementara ini,” pungkasnya. (*)
Reporter: Charles
Editor: Ramli