BNNP Kaltara Siap Dilibatkan dalam Satgas Pengejaran DPO Luar Negeri

benuanta.co.id, TARAKAN – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Komjen Pol Marthinus Hukom menginstruksikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengejaran Daftar Pencarian Orang (DPO) Luar Negeri.

Mengutip pernyataan Ka BNN RI melalui Biro Humas dan Protokol BNN RI, Marthinus menyebut kelemahan dalam mengungkap jaringan narkotika bukan hanya di dalam negeri.

“Dir Intel tolong catat ini, buatkan Satgas Pengejaran DPO di Luar Negeri. Kelemahan kita bukan di dalam negeri tapi kita tidak menjangkau para pelaku di luar negeri. Segera dibuatkan saya akan tanda tangan,” singkatnya.

Menanggapi pernyataan itu, Kepala BNN Provinsi Kaltara, Brigjen Pol Tatar Nugroho menyambut baik instruksi dari Ka BNN RI. Apalagi, terdapat beberapa DPO BNNP Kaltara yang diduga berada di luar negeri.

Baca Juga :  RSUD dr. H. Jusuf SK Launching Program Bedah Toraks dan Kardiovaskular Pertama di Kaltara

“Ada beberapa orang saja DPO. Kemungkinan karena nomor yang digunakan DPO itu adalah nomor luar negeri atau Malaysia. Tapi bisa juga itu upaya tersangka untuk menyesatkan kita. Tetap kita dalami,” jelasnya.

Saat ini, pihaknya masih menunggu perintah lanjutan dari BNN RI. Tatar menegaskan siap jika harus dilibatkan dalam Satgas Pengejaran DPO Luar Negeri.

“Kita siap dengan personel kita yang sekarang. Kita juga sudah berkoordinasi dengan LO Malaysia yang ada di sini. Begitu juga dengan LO Polri yang ada di Indonesia,” sebutnya.

Baca Juga :  Pastikan Program Bansos Pemerintah Berjalan Tepat Sasaran

BNNP Kaltara juga aktif melakukan komunikasi dengan LO Polri yang ada di Malaysia terkait DPO. Selain itu jika terdapat Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi. Dikhawatirkan, deportasi WNI ke Indonesia justru dijadikan ajang penyelundupan narkotika.

“Kita lakukan pengawasan di proses deportasinya, kita ikut monitoring disitu untuk mengantisipasi masuknya barang, bisa saja mereka (WNI di deportasi) ngerti atau mungkin tidak ngerti,” ujar Tatar.

Adapun ditetapkan seseorang sebagai DPO lantaran adanya keterangan kejahatan yang mengarah ke seseorang yang hilang atau belum ditemukan. Misalnya, pelaku B tertangkap petugas dan mengakui mendapatkan barang dari A.

Baca Juga :  Dinsos Kaltara akan Salurkan Bansos ke Masyarakat Punan Batu

“Misalnya keterangannya, si A tidak ada di sini dia orang luar negeri. Itu kita dalami,” sebut Tatar.

DPO yang tercatat di BNNP Kaltara sendiri diduga memiliki peran sebagai pemilik atau kurir dari barang haram. Terdapat pula kemungkinan DPO di BNNP Kaltara merupakan warga Malaysia atau warga Indonesia yang lari ke luar negeri.

“Ada dua kemungkinan bisa kurir atau dia juga pemasok. Kita belum mintai keterangan dan masih kita dalami,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *