Aduhai! Suami Tempramen Pukul Istri hingga Nyuruh Makan Serpihan Tembok

benuanta.co.id, NUNUKAN – Aksi Kekerasa Dalam Rumah Tangga (KDRT) dilakukan oleh pria berinisial SUK (42) terhadap istri sirinya. Alhasil, aksi ringan tangannya itu mengantarkan SUK menginap di Hotel Prodeo – makna lain dari penjara –

SUK melakukan KDRT bukan sekali, melainkan berulang kali. Bahkan, aksi kasar SUK tersebut diakui korban sudah bertahun-tahun. Puncaknya, terjadi pada Jumat (31/1/2025) sekira pukul 19.49 Wita.

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf menerangkan korban yang sudah tidak tahan dengan perlakuan kasar dari suaminya itu akhirnya memberanikan diri untuk melapor ke Polsek Nunukan.

“Pengakuan korban, mereka ini sudah menikah siri sejak tahun 2002 hingga saat ini. Selama mereka tinggal bersama pelaku ini memang sudah sering melakukan KDRT atau penganiayaan,” terang Zainal, Selasa (4/1/2025).

Baca Juga :  Dugaan Penganiayaan Ketua DPRD, Kuasa Hukum Korban Menunggu Gelar Perkara di Polres Nunukan

Diungkapkannya, berdasarkan keterangan korban, saat itu ingin memasak di dapur, pelaku langsung datang dan menyiram kompor kayu dengan air dan berkata jangan ada yang masak.

Beberapa saat kemudian, pelaku membuang kertas yang ada di dalam ember kemudian mencari barang lain yang ingin dibuang tetapi korban menghalangi pelaku.

Merasa kesal, pelaku langsung memukul istrinya dengan tangan ke arah jidat dan mengambil palu besar dari belakang rumah untuk menghancurkan tembok rumah, lalu menyuruh istrinya untuk membersihkan pecahan tembok yang sudah dihancurkan oleh pelaku.

“Pelaku ini temperamen, jadi setelah dia menghancurkan tembok, langsung berkata kepada korban untuk membersihkan serpihan itu. Jika tidak, maka pelaku akan menyuruhnya untuk memakan serpihan tembok,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dua Orang Diduga Terlibat Perkara Penggelapan Penjualan Cat, Total Kerugian Rp 1,5 Miliar

Dikatakannya, korban kemudian melanjutkan pekerjaan rumah dengan mencuci piring. Namun, pelaku langsung datang dan mencari Handphone milik korban namun tidak ia dapatkan dan langsung menyuruh korban untuk mencarinya.

Pelaku yang naik pitam dengan posisi memegang gagang sapu yang terbuat dari kayu, langsung memukul korban pada bagian belakang tubuh sebanyak dua kali dan tangan kiri tepatnya jari kelingking.

“Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami luka memar pada bagian belakang serta bengkak hingga patah pada jari kelingking tangan kiri,” bebernya.

Zainal menuturkan, pihaknya langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polsek Nunukan. Keterangan pelaku, kejadian dikarenakan pemicu berawal dari adanya permasalahan sepeleh hingga mengakibatkan cekcok dan bertengkar adu mulut.

Baca Juga :  Sidang Perkara Penggelapan Rp 138 Juta, JPU Hadirkan 5 Orang Saksi

Pelaku yang merasa kesal yang mana pelaku menganggap dan berpendapat bahwa korban sebagai istri nya melawan atau membangkang sehingga pelaku merasa emosi lalu pelaku melakukan kekerasan terhadap korban.

“Tapi dari hasil pemeriksaan kit, pelaku ini selalu ringan tangan kalau ada masalah, jadi korban ini sering di KDRT,” jelasnya.

Kini, pelaku telah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan di sangkakan Pasal 44 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. (*)

Reporter : Novita A.K

Editor: Nicky Saputra 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *