Terlibat Kasus Sabu, JPU Tuntut Hukuman Brigpol Sigit Utomo Lebih Berat

benuanta.co.id, TARAKAN – Masih ingat dengan kasus sabu yang melibatkan seorang oknum polisi bernama Brigpol Sigit Utomo, Lukman alias Lay dan seorang rekannya Ramadan Fitriadi. Kini ketiganya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara kepemilikan sabu seberat 283 gram pada Senin,  3 Februari 2025.

Terdakwa Sigit Utomo dituntut pidana selama 10 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Lalu terdakwa Lukman alias Lay dituntut 10 tahun dan 3 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Sementara untuk terdakwa Ramadan Fitriadi dituntut 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga :  Diciduk Polisi setelah Simpan Sabu di Pelepah Kelapa Sawit

JPU dalam perkara ini, Komang Noprizal mengatakan, tuntutan terdakwa Sigit lebih tinggi dibanding dua terdakwa lainnya. Pertimbangannya, lantaran Sigit merupakan anggota kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkotika justru ikut terlibat.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkoba,” katanya saat ditemui usai sidang.

Pertimbangan JPU dalam surat tuntutan terhadap terdakwa Lukman alias Lay yakni terdakwa terbelit-belit ketika memberikan keterangan dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Baca Juga :  Dugaan Penganiayaan Ketua DPRD, Kuasa Hukum Korban Menunggu Gelar Perkara di Polres Nunukan

Untuk terdakwa Ramadan Fitriadi dituntut lebih rendah lantaran Komang menilai terdakwa cukup kooperatif.

“Ada selisih 2 tahun 6 bulan. Karena terdakwa kooperatif,” sebutnya.

Diketahui, terdakwa Sigit dan Lukman juga berkelit bahwa keduanya tidak saling mengenal. Namun, hal itu terbantahkan dari saksi yang dihadirkan JPU. Begitu juga keterangan saksi penangkap yang menyebutkan terdakwa Sigit dan Lukman hanya berjarak 3 meter saat diamankan.

“Dari saksi yang kita hadirkan 3 orang mengatakan Sigit dan Lukman berangkat bersama-sama dari Pasar Gusher. Makanya kami berkeyakinan telah ada permufakatan antara mereka,” tutur Komang.

Baca Juga :  Kejari Tarakan Terima 500 SPDP Sepanjang 2024, Didominasi Perkara Narkotika

Untuk terdakwa Ramadan dinilai JPU mengakui seluruh perbuatannya. Dalam keterangannya, terdakwa pernah dihubungi oleh seseorang dari Malaysia terkait pesanan sabu Sigit. Namun, terdakwa Ramadan juga mengaku bahwa ia turut membeli sabu sebanyak 2 bal dari pesanan Sigit.

“Sabu itu sudah dijual kemana-mana. Memang sudah beredar dan waktu itu tertangkap juga pelakunya hanya nol koma sekian (barang buktinya). Akhirnya nyambung semua di penyidikan, Ramadan pembuka komunikasi antara Sigit dan seseorang di Malaysia,” pungkas Komang. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *