benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) mengevaluasi kinerja tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) selama pemilihan tahun 2024.
Evaluasi tersebut digelar dalam bentuk rapat koordinasi (Rakor) Tim Sentra Gakkumdu Kaltara dan Sentra Gakkumdu di kabupaten kota.
Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kaltara, Fadliansyah mengatakan, Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu bersama pihak kejaksaan dan kepolisian telah menindaklanjuti sebanyak 28 kasus pelanggaran pemilu.
“Bawaslu Kaltara bersama pihak kepolisian dan kejaksaan yang tergabung di sentra Gakkumdu Kaltara telah menyikapi dan menindaklanjuti laporan atau temuan pelanggaran pada Pemilu 2024,” jelasnya, Senin (3/2/2025).
Dari 28 kasus tersebut 20 dinyatakan pelanggaran, 8 bukan pelanggaran, dan 16 tidak diregistrasi. Untuk jenis pelanggarannya yakni 14 administrasi, 3 pelanggaran hukum, 2 kode etik dan 1 pidana.
“28 kasus itu 12 di antaranya merupakan laporan dan 16 merupakan temuan,” sebutnya.
Dalam evaluasi tersebut, didapati adanya kendala dalam penanganan pelanggaran pemilihan di Sentra Gakkumdu Kaltara. Di antaranya singkatnya waktu penanganan dan terbatasnya keterangan saksi.
“Singkatnya waktu penanganan pelanggaran masih menjadi kendala dalam penanganan pelanggaran pemilihan. Lalu kesulitan dalam permintaan keterangan saksi dan ketiga perlu perubahan terhadap aturan yang mengatur terkait mekanisme register suatu laporan ataupun temuan,” pungkas Fadli. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli