benuanta.co.id, TARAKAN – Pertamina Tarakan menindaklanjuti penetapan pemerintah melalui surat ESDM No. B-570/MG.05/DJM/2025 pangkalan LPG 3 Kg sudah tidak diperkenankan untuk menjual LPG 3 Kg kepada pengecer. Hal ini berlaku di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Tarakan.
Sales Branch Manager Kaltimut VIII Gas, Muhammad Ainul Habibi mengatakan, pihaknya telah memfasilitasi pengecer untuk beralih menjadi pangkalan resmi Pertamina.
“Kebijakan tersebut sudah diberlakukan secara nasional,” ujarnya, Senin (3/2/2025).
Diketahui, keputusan pemerintah tidak memperkenankan lagi untuk menjual LPG 3 kilogram kepada pengecer juga sebagai bentuk komitmen agar penyalurannya tepat sasaran. Terkait hal ini, pihaknya juga telah menyampaikan ke seluruh agen resmi LPG di Tarakan.
“Karena itu kebijakan dari pemerintah juga agar LPG ini tepat sasaran,” tuturnya.
Adapun LPG 3 kilogram diperuntukkan untuk rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran dan nelayan sasaran. Guna mendapatkan LPG bersubsidi, masyarakat juga harus membawa KTP atau memperlihatkan NIK.
Pendataan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa konsumen tersebut terdaftar di merchant apps Pertamina. Tetapi, jika belum terdaftar, pangkalan wajib membantu konsumen agar terdaftar.
Apabila konsumen mendaftarkan dirinya sebagai usaha mikro wajib melampirkan NIB atau surat izin usaha dari pemerintah daerah.
“Kalau rumah tangga tidak ada, seperti pada umumnya saja. Memang di semua website merchant apps Pertamina itu harus dicek NIK-nya,” sebut Ainul.
Sebagai bentuk tindaklanjut, Pertamina Tarakan juga melakukan pengawasan berupa kunjungan rutin ke pangkalan. Menurutnya, dengan kunjungan rutin ini dapat membuat pangkalan merasa terawasi.
Begitu juga sosialisasi mengenai sanksi yang menunggu jika terdapat adanya pelanggaran dalam penyaluran LPG bersubsidi.
“Bukan hanya pangkalan, kami tidak mentoleransi adanya pelanggaran dalam penyaluran LPG ke masyarakat. Apabila ada pelanggaran maka akan kami berikan sanksi berupa pengurangan alokasi sampai pemutusan hubungan usaha,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa