benuanta.co.id, BULUNGAN – Kehadiran ruang terbuka hijau (RTH) sangat penting dalam satu wilayah. Karena keberadaannya dalam memberikan manfaat, salah satunya untuk menjaga ketersediaan lahn sebagai tempat resapan air.
Keberadaan RTH di Kabupaten Bulungan hingga saat ini, menurut penuturan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Bulungan, Adriani masih tersedia.
“Untuk Bulungan ketersediaan masih aman, berdasarkan surat edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup itu pemerintah daerah harus menyiapkan sekitar 30 persen RTH dan kita bahkan lebih,” tutur Adriani kepada benuanta.co.id, Ahad, 2 Februari 2025.
Dia menyebutkan jika RTH itu terbagi 2 kategori yakni bersifat publik dan juga sifatnya privat. Untuk RTH publik sendiri mudah diakses oleh masyarakat contohnya di Bulungan adalah Tepian Sungai Kayan.
“Sedangkan RTH sifatnya privat itu di dalam kawasan MBR,” jelasnya.
Untuk diketahui, RTH diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Di dalamnya ada area yang terbuka, terdapat tumbuhan baik hidup alami maupun yang ditanam secara sengaja.
Juga berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022 mengatur tentang penyediaan dan pemanfaatan RTH.
“Karena banyak fungsi salah satunya menjaga kualitas air tanah, mencegah banjir, mengurangi polusi udara, menurunkan temperatur udara. Maka kami minta masyarakat tidak melakukan pembangunan diatas RTH,” tutupnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Yogi Wibawa