benuanta.co.id, TARAKAN – Per Januari 2025, sebanyak tujuh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan karena sudah meresahkan masyarakat.
Kabid Trantibum dan Linmas Satpol PP dan PMK Tarakan, Opniel Sangka mengatakan, penertiban ODGJ dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah lantaran ODGJ tersebut kerap membahayakan keselamatan.
“Kami temukan dia (ODGJ) membawa satu senjata tajam,” Jumat (31/1/2025).
Menindaklanjuti hal tersebut, ia menjelaskan petugas Satpol PP bersama Dinas Sosial Tarakan membawa ODGJ tersebut ke Rumah Sakit Jiwa untuk dilakukan pemeriksaan dan perawatan.
“ODGJ ini macam-macam ada yang liar dan adem. Kalau posisinya liar kemudian keluarga tidak bisa menangani sehingga meminta bantuan kami untuk mengamankan dan dibawa ke Rumah Sakit,” jelasnya.
Pengamanan dilakukan karena ODGJ membuat resah warga dengan meminta uang, berkeliaran, hingga menjemur pakaian di badan jalan.
“Kami berharap dengan pengamanan ini masyarakat Tarakan tidak lagi diresahkan dengan keberadaan ODGJ,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Ramli