benuanta.co.id, NUNUKAN – Dianggap lalai sehingga menyebabkan korban jiwa dalam kecelakaan laut yang terjadi di perairan Tinabasan, Kelurahan Nunukan Barat, Satpolairud Polres Nunukan resmi menetapkan Irwansyah alias Wawan (23) motoris speedboat Cinta Putri 3 sebagai tersangka.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf mengatakan, motoris speedboat Cinta Putri ini resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (30/1/2025).
“Statusnya sudah kita naikkan dari saksi menjadi tersangka, yang bersangkutan sudah kita amankan di Mako Polres Nunukan,” kata Zainal kepada benuanta.co.id, Sabtu (1/2/2025).
Dikatakannya, penetapan tersangka terhadap Wawan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan keterangan dari sejumlah saksi-saksi, termasuk keterangan 4 orang saksi korban yang berhasil selamat.
Zainal menyampaikan, atas perbuatannya motoris speedboat ini dianggap telah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban sebagaimana ketentuan Pasal 359 KUHP “barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara”.
“Tersangka disini dinilai lalai, karena kondisi speedboat kurang layak yang mana hanya menggunakan body sambungan dan tidak menggunakan life jacket,” ungkapnya.
Selain itu, pada saat berlayar motoris ini tidak mempunyai Pas Kecil yang dikeluarkan oleh KSOP, Pas Sungai dan Danau dari BPTD, dan SKK dari Dinas Perhubungan Daerah, Pas keselamatan dari BPTD serta Ijin trayek Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Baca Juga:
Hari Ketiga Pencarian, Satu Korban Laka Speedboat Belum Ditemukan
Akibat kelalaian yang dilakukan oleh tersangka, setidaknya 17 orang menjadi korban laka laut. Yang mana 10 diantaranya berhasil selamat termasuk tersangka, 7 orang penumpang meninggal dunia dan 1 orang penumpang hingga saat ini masih belum ditemukan. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli