benuanta.co.id, TARAKAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkeyakinan bahwa terdakwa Baharudin terlibat dalam penyelundupan sabu 24 kilogram. Hal itu dikuatkan dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa, yang mana JPU menilai bantahan terdakwa merupakan dalih seolah-olah tak bersalah.
“JPU sudah beranggapan terdakwa hanya berdalih saja. Karena omongannya tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak konsisten,” ujar JPU, Daniel Simamora, Jumat (31/1/2024).
Dilanjutkan Daniel, saat diperiksa majelis hakim, terdakwa Bahar mengaku tidak tahu karung yang ia terima berisi sabu. Terdakwa juga berkelit dan mengaku bahwa perahu yang ditumpanginya di tembak oleh polisi.
“Tapi itu terbantahkan dengan keterangan saksi penangkap, yang saat itu dibantah soal menembak perahu terdakwa,” ungkapnya.
JPU juga menilai, terdakwa berbohong saat diminta memberikan keterangan dipersidangan. Terlebih saat terdakwa menyatakan tidak bisa berenang namun terdakwa memilih melompat ke sungai.
“Kami anggap pembuktian sudah cukup, tinggal kita tunggu tuntutan. Meski dia bantah semua yang ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” sebut Daniel.
Menyoal terdakwa yang tidak didampingi hukum sejak di tangan penyidik, JPU menegaskan telah membacakan ulang hasil BAP ke terdakwa saat tahap dua. Terdakwa juga tak menyebut bahwa ia dipaksa polisi untuk mengaku.
“Kita sudah cukup (pembuktian), dari saksi-saksi yang kita hadirkan. Dia (terdakwa) juga tidak bisa membuktikan, jadi sudah cukup membuktikan bahwa dia terlibat,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nicky Saputra