benuanta.co.id, Bulungan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2025 ini bakal melaksanakan efisiensi. Salah satunya perjalanan dinas diatur ketat, juga pengadaan barang dan jasa dilakukan penundaan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kaltara, Denny Harianto menjelaskan kedua hal itu diatur berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.
“Ini ditindaklanjuti dengan surat edaran (SE) 2 menteri yaitu Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, dari kami juga sudah menindaklanjuti dengan mengeluarkan instruksi Gubernur kepada OPD dan pemerintah kabupaten kota,” papar Denny kepada benuanta.co.id Jumat, 31 Januari 2025.
Terhadap Inpres dan SE ini, Pemprov Kaltara melakukan penandaan anggaran, dalam Inpres sudah jelas jika anggaran perjalanan dinas hanya 50 persen yang sudah dianggarkan.
“Artinya kita merasionalisasi 50 persen perjalanan dinas disemua perangkat daerah tanpa pengecualian,” jelasnya.
Kedua, kata Denny terkait SE dua menteri ini di huruf E poin 8 sudah dijelaskan melakukan penundaan proses pengadaan barang dan jasa apapun bentuknya.
“Sehingga kami tidak melihat lagi sifatnya mandatory spending, apakah itu DAK kah, SPM kh atau apapun semuanya ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” tuturnya.
Untuk itu pihaknya menunggu SE dua menteri ini dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dana cadangan. Namun, pihaknya belum menerima data berapa besaran dana untuk Kaltara.
“Dana TKD yang harus dicadangkan dan kami sudah melakukan penandaan serta telah mempetakan mana yang harus kita dimasukkan dalam dana cadangan,” terangnya.
Lanjutnya, tidak hanya Kaltara, tapi semua daerah kabupaten kota. Pihaknya menegaskan patuh dengan Inpres ini. Dana TKD untuk Kaltara sebesar Rp 1,9 triliun.
“Jadi perjalanan dinas, studi banding, kegiatan seremonial dan sebagainya tidak perlu dilaksanakan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Nicky Saputra