benuanta.co.id, NUNUKAN – Kasus laka laut yang menimpa penumpang SB Cinta Putri 3 yang terjadi di perairan Kinabasan, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan menjadi perhatian publik.
Selain lantaran menelan korban, kasus laka ini juga menjadi sorotan sebab pelayaran yang dilakukan oleh SB Cinta Putri tidak memenuhi standar keselamatan pelayaran.
Dari informasi yang dihimpun benuanta.co.id, para korban yang meninggal dunia ini diketahui tidak menggunakan life jacket atau baju pelampung. Bahkan pelayaran speedboat itu tanpa adanya Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan manifest penumpang. Sejumlah instansi terkait yang dianggap memiliki kewenangan terkait hal ini menjadi sorotan.
Kepala Bidang Angkutan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan, Lisman mengatakan, sejak tahun 2020 lalu, Dishub tidak lagi memiliki kewenangan dalam pengawasan dan perizinan terhadap angkutan laut sejak adanya instruksi dari kementerian.
“Dulu memang ini adalah kewenangan kita, tapi sudah 5 tahun berjalan ini bukan kewenangan kita. Ini sudah diserahkan ke Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP),” kata Lisman kepada benuanta.co.id, Kamis (30/1/2025).
Berdasarkan kewenangan, BPTD memiliki kewenangan atas pengelolaan sungai, danau sementara KSOP terakit laut. Namun yang menjadi permasalahan yakni saat speedboat mengangkut penumpang dari dermaga sungai dan sandar di dermaga laut atau sebaliknya.
“Ini yang jadi dilema, kalau seperti ini surat kapal mana yang akan digunakan, apakah laut atau sungai. Inilah yang menjadi persoalan selama tahun ini. Ini sebenarnya yang punya kewenangan siapa,” ucapnya.
Lisman mengungkapkan, terkait kasus laka yang menimpa SB Cinta Putri ini, ia mengaku telah bertemu secara langsung dengan pemilik dari speedboat tersebut. Kepada Lisman, pemilik speedboat itu mengatakan, berangkat dari dermaga Aji Putri, Kelurahan Nunukan Timur yang mana dermaga tersebut tidak masuk dalam wilayah Pemerintah Kabupaten Nunukan.
“Yang harus dicatat pertama dermaga Aji Putri ini bukan dermaga Pemerintah Kabupaten Nunukan. Kedua kalau kita berbicara soal keselamatan itu ranahnya kementerian dalam hal ini BPTD dan KSOP. Karena untuk prosedur izin kapal, izin berlayar itu kewenangannya di sana,” ungkapnya.
Lisman menyampaikan, setelah kewenangan tersebut ditarik ke kementerian, Dishub hanya memiliki kewenangan mengelola pelabuhan atau dermaga yang menjadi wilayah kerjanya dan hanya untuk menyediakan dermaga dengan menarik retribusi pajak dari tambatan berlabuh.
“Jadi kalau berbicara soal keselamatan ini bukan ranah kita, karena yang punya kewenangan mengeluarkan izin kapal dan berlayar bukan kita. Jadi ketika ada izin keselamatan berlayar itu pasti akan ada life jacketnya,” bebernya.
Lisman menyampaikan dari data terakhir yang dimiliki oleh pihaknya, jumlah speedboat yang melayani penyeberangan antar pulau di Nunukan ada sekitar 300. Namun di lapangan ada sekitar 500 armada dan semuanya tidak memiliki izin kapal.
Persoalan manifest, data tersebut akan dikeluarkan akan apabila izin kapal lengkap dan telah mendapatkan SPB. Namun persoalan izin kapal ini tidak ada.
“Sebenarnya para pemilik kapal ini taat, mereka selalu pertanyakan bagaimana cara kami mengurus izin kapal, tapi mereka selalu di lempar sana sini,” ungkapnya.
Lanjutnya, persoalan ini telah terjadi sejak penarikan kewenangan ke kementerian. Namun hingga saat ini belum ada titik terang dari kewenangan pengelolaan ini.
“Sudah sering ini kita bahas tapi tidak ada jawaban yang pasti, jadi saya harap semua pihak yang berkaitan dapat duduk bersama untuk membahas ini, jangan sampai kasus seperti ini terjadi lagi,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Kepala KSOP Nunukan, Ahmad Tang mengatakan, sejak peralihan kewenangan pada tahun 2021 dari Dinas Perhubungan telah diserahkan ke BPTD.
“Terkait hal ini, dari pusat kewenangan ini sudah langsung di alihkan ke BPTD. Jadi sudah 5 tahun ini KSOP tidak pernah lagi menangani speed-speed kecil,” kata Ahamd saat ditemui di ruangannya.
Ahmad menjelaskan, saat ini KSOP Nunukan hanya melayani fast nelayan kecil, selebihnya bukan kewenangan kita.
“Jadi terkait ini, itu kewenangan Dishub dan BPTD, tidak ada kaitannya atau kewenangannya dengan kita,”jelasnya.
Sementara itu, Fungsi Keselamatan Angkutan Sungai dan Danau, BPTD wilayah Nunukan, Sofyan mengatakan, BPTD Nunukan hanya memberikan SPB untuk angkutan sungai, danau dan penyeberangan. Sedangkan untuk angkutan laut itu bukan kewenangannya.
“Jadi ada ketentuannya, apabila angkutan sungai itu beririsan langsung dengan laut, maka itu menjadi kewenangan dari perhubungan laut dalam hal ini KSOP, jadi kalau kami itu hanya untuk yang berlayar di sungai atau danau saja,” kata Sofyan.
Meski ketentuannya melayani angkutan sungai dan danau, Sofyan menyampaikan jika pihaknya juga mengeluarkan SPB untuk speedboat reguler yang melayani penumpang rute Nunukan ke Tarakan dan Tanjung Selor. Hal ini karena ada penyerahan sebagaimana berita acara beberapa KSOP yang ada di Kalimantan Utara.
Terkait kasus laka yang menimpa SB Cinta Putri, Sofyan menyampaikan jika pihaknya tidak ada mengeluarkan SPB karena bukan dari kewenangannya. Hal ini lantaran pihaknya tidak ada mengeluarkan izin kapal. Selain itu angkutan ini beririsan langsung antara laut dan sungai.
“Sementara itu untuk izin kapal itu, apabila diperuntukkan untuk angkutan sungai atau danau itu kita berikan dengan catatan tidak boleh keluar sungai atau dalam artian tidak masuk ke laut dan itu harus mengisi surat pernyataan,” ungkapnya.
Sofyan, juga menyampaikan untuk izin kapal juga memiliki ketentuan, yang mana untuk speedboat di bawah GT 7 adalah kapal kecil yang memiliki ukuran di bawah 7 gross ton (GT) tidak diberikan izin keselamatan baik itu dari BPTD maupun KSOP.
“Hal ini juga yang menjadi persoalan, karena secara regulasi itu juga tidak bisa diberikan izin. Sementara speedboat yang beroperasi ini sebagian besar di bawah GT 7. Kita tidak tahu apakah ada kebijakan terkait kearifan lokal masyarakat kita,” jelasnya.
Sofyan menyampaikan, terkait persoalan kewenangan pengelolaan ini, ia mengaku hal ini telah dibahas namun tidak pernah ada penyelesaian atau hasil dari pertemuan. “Kasus ini jadi atensi, ini akan kita lakukan pembahasan terkait ini,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa