benuanta.co.id, NUNUKAN – Petugas Imigrasi Kelas II TPI Nunukan melakukan penolakan masuk terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan.
Kepala Sub Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Zulfan Andrian Pratama mengatakan WNA ini ditolak masuk ke Indonesia lantaran paspor milik WNA tersebut memiliki masa berlaku kurang dari 6 bulan.
“WNA tersebut berinisial K.H (45), laki-laki. Dia ini tiba di Nunukan dari Tawau-Malaysia menggunakan kapal KM. Nunukan Express pada Sabtu (25/1/2025),” kata Zulfan, Selasa (28/1/2025).
Zulfan menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas Imigrasi, ditemukan bahwa masa berlaku paspor milik WNA tersebut hanya berlaku hingga 23 Juni 2025, atau kurang dari enam bulan.
“Sebagaimana persyaratan minimum dokumen perjalanan yang diatur dalam peraturan keimigrasian dan yang bersangkutan akan dipulangkan kembali ke Malaysia,” ungkapnya.
Dikatakannya, Imigrasi Nunukan akan memastikan seluruh prosedur dilakukan sesuai ketentuan, sehingga tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas internasional di Pelabuhan Tunon Taka.
Ia menegaskan, petugasnya akan berupaya memberikan pelayanan terbaik sambil memastikan kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian.
“Penolakan ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban lintas batas negara. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan pelayanan di wilayah perbatasan,” jelasnya.
Zulfan juga menambahkan bahwa langkah ini diharapkan dapat memberikan efek edukasi bagi para pelintas batas agar mempersiapkan dokumen perjalanan sesuai dengan aturan yang berlaku sebelum memasuki wilayah Indonesia. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra