Baharuddin Bantah Terlibat Penyelundupan Sabu 24 Kilogram

benuanta.co.id, TARAKAN – Terdakwa Baharuddin memberikan keterangan dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa perkara narkotika 24 kilogram.

Dalam keterangannya dihadapan majelis, terdakwa mengaku tidak mendapatkan pendampingan hukum sejak diperiksa penyidik untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun penandatanganan BAP.

Terdakwa Baharuddin melalui Penasihat Hukumnya, Fadli, S.H menjelaskan bahwa kliennya tidak tahu membaca. Sehingga menurutnya terdapat ketidaksesuaian antara BAP dan keterangan terdakwa.

“Karena di dalam BAP seolah-olah pak Bahar mengakui, mengetahui kalau itu sabu. Sedangkan keterangan di persidangan, beliau tidak tahu kalau itu sabu dan murni dia diajak oleh saudara Ardi (DPO),” jelasnya, Selasa (28/1/2025).

Terdakwa Bahar mengaku sebelum ditangkap oleh Satreskoba Polres Tarakan, ia diajak oleh DPO Ardi pergi mencari burung belibis. Diketahui, berburu belibis adalah keseharian terdakwa Baharuddin yang sebenarnya. Hal itu juga diperkuat dengan keterangan saksi a de charge yang dihadirkan pihak terdakwa pekan lalu.

Baca Juga :  Sebelum Ditemukan Meninggal Dunia, Korban Sempat Mengeluh Sakit dan Rindu Keluarga 

“Pak Baharuddin inikan tidak tahu tanda tangan, jadi di BAP itu pakai cap jempol. Beliau juga tidak bisa baca, penyidik juga tidak ada membacakan BAP sebelum cap jempol,” tutur Fadli.

Terdakwa juga mengaku setelah dilakukan BAP, ia tak langsung memberikan tanda tangan. Melainkan terdapat penahanan sekitar satu hingga dua hari. Hal inipun menjadi catatan bagi pihaknya, apalagi kliennya tak mendapatkan pendampingan hukum saat melakukan penandatanganan BAP di proses penyidikan.

“Di awal sampai penandatanganan sama sekali tidak didampingi minimal juru baca atau penasehat hukum. Itu akan jadi catatan kita. Minimal dibacakan ulang keterangannya, kalau kita bicara aturan ya seperti itu, hak terdakwa tidak bisa diabaikan apalagi dengan tuduhan yang sebesar ini,” bebernya.

Baca Juga :  Hendak Beli Sabu, Lima Orang Diamankan BNN Tarakan

Terdakwa Bahar juga membantah keterangan saksi dari JPU yang menyebut bahwa dirinya lah yang menerima karung berisi sabu 24 kilogram. Ia menyebut saat itu berada di depan kapal dan tidak menerima karung tersebut. Tiba-tiba setelah melakukan pengisian BBM terdapat speedboat milik polisi yang mengejar kapalnya.

“Kita rasa tidak masuk akal, apalagi itu posisinya redup di perairan dengan jarak 70 meter. Ya setajam apa pengelihatan para saksi, yang melakukan penerimaan barang itu si Ardi ini. Bahar juga sempat bertanya ke Ardi mengenai isi karung tersebut, tetapi Ardi menjawab bukan apa-apa dan semuanya akan aman,” ungkap Fadli.

Namun, terdakwa Baharuddin mengaku bahwa dirinya yang membuang karung berisi sabu di tengah laut lantaran panik dikejar oleh polisi. Apalagi saat itu juga diikuti dengan suara tembakan.

Baca Juga :  Dua Pria Ditangkap Usai Pesta Sabu

Fadli mengaku, ia juga telah mendalami maksud kliennya membuang karung berisi sabu tersebut.

“Lalu jawaban Pak Bahar dia sudah tidak bisa berpikir apa-apa karena panik, ditambah ada suara tembakan. Apalagi Ardi juga hilang duluan, jadi terdakwa berpikir karung itu berisi barang tidak baik,” sebutnya.

Ditegaskan Fadli, ia tetap berkeyakinan kliennya tak terlibat dan tak bersalah atas perkara yang dituduhkan. Terlebih, tak ada fakta yang menunjukkan bahwa terdakwa Bahar terlibat penyelundupan sabu. Seperti komunikasi pendistribusian barang haram tersebut.

“Komunikasi yang disampaikan Ardi itu ya mencari burung belibis tidak ada upaya transaksi narkotika dan lain-lain tidak ada fakta tentang itu. Dengan keterbatasan yang kita miliki kita buktikan sesuai dengan fakta dan keadaan Pak Bahar,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *