NUNUKAN – Sepasang suami istri (Pasutri) berinisial RH (49) dan KS (47), warga Jalan Lumba-lumba, RT 19 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan ini diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan.
Pasalnya, pasutri ini diduga terlibat dalam upaya penyelundupan 7 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Malaysia melalui jalur ilegal dan tanpa dokumen keimigrasian.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Nunukan setelah adanya upaya penggagalan penyelundupan CPMI yang di lakukan oleh Lanal Nunukan, Senin (20/1/2025).
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf mengatakan, pengungkapan ini bermula dari personel Lanal Nunukan melihat speedboat berwarna hijau dengan kecepatan tinggi dari arah Tanjung Burshuk (Kayu Mati Malaysia) menuju Perairan Nunukan.
“Saat itu personel Lanal melaksanakan pengejaran, namun speedboat kembali masuk ke wilayah Malaysia, kemudian dari arah sebaliknya Personil Lanal Nunukan melihat speedboat berwarna hijau bermesin 40 PK yang mencurigakan dari arah Perairan Nunukan menuju arah Sei Ular,” jelas Zainal.
Dari hasil pemeriksaan, terhadap speedboat, motoris, penumpang serta barang bawaannya ditemukan CPMI sebanyak 7 orang terdiri dari 6 dewasa 1 anak-anak yang akan menuju Kalabakan, Malaysia tanpa dilengkapi dokumen resmi.
“Dari kasus tersebut kita kemudian melakukan pengembangan dan mencari pelaku yang diduga memfasilitasi keberangkatan para PMI,” terangnya.
Dikatakannya, dari penyelidikan dan profeling dugaan pelaku, pelaku dilakukan upaya paksa pada hari Selasa (21/1/2025) sekira pukul 21.15 WITA pada saat sedang bersembunyi di sebuah rumah yg beralamat di Jalan Pasar baru, RT 05 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.
Zainal menyampaikan, pelaku diduga sengaja memfasilitasi keberangkatan PMI secara ilegal atas suruhan Mandor Alex geng berada di Malaysia untuk menyeludupkan PMI.
Pelaku mendapatkan mendapat upah sebesar Rm 450 atau sebesar Rp. 1.575.000 per orang dari pelabuhan Nunukan sampai ke Serudung, Malaysia.
“Pelakunya ini pasutri, istrinya berperan berkomunikasi dengan mandor di Malaysia dan para PMI, sementara suaminya berperan membawa para PMI ini ke Malaysia karena dia ini punya perahu,” jelasnya.
Para pelaku disangkakan pasal 10 Jo pasal 4 undang- undang no 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 120 Ayat 2 Undang – Undang Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli