benuanta.co.id, TARAKAN – Satu Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial I perkara penganiayaan diringkus Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur di Kota Balikpapan pada Senin, 20 Januari 2025.
Diketahui, I melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebilah parang hingga menyebabkan korbannya luka parah.
Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Gisca Yashella menerangkan, awalnya penganiayaan I dilaporkan salah seorang warga Jalan Amal Lama RT 03, Kelurahan Pantai Amal, Tarakan Timur pada 23 November 2024. Korban berinisial H saat itu mendatangi pelaku berinisial I untuk menanyakan kenapa ia dilarang berjualan dekat rumah pelaku.
“Jadi si korban ini mendatangi pelaku, dia tanya kenapa pelaku melarang dia berjualan di dekat rombongnya,” terangnya, Jumat (24/1/2025).
Terjadilah adu mulut antara pelaku dan korban. Lalu pelaku mengambil sebilah parang dan membacok korban pada bagian pinggang sebelah kanan, paha dan kaki sebelah kanan.
Akibat penganiayaan itu, terdapat tiga bekas bacokan pada tubuh korban.
“Aksi penganiayaan ini akhirnya terhenti saat ayah pelaku melerai dan mengambil parang dari tangan pelaku. Setelah kejadian itu istri korban melapor ke Polsek. Tapi pelaku ternyata kabur,” tutur Gisca.
Polisi telah melakukan penyelidikan juga telah berupaya menanyakan ke saksi-saksi di sekitar. Gisca mengakui kendala dalam menangkap pelaku lantaran tak adanya CCTV, sehingga juga tak tidak melihat keberadaan pelaku.
Hingga akhirnya pada awal Januari 2025, posisi pelaku diketahui berada di Kota Balikpapan.
“Setelah melalui gelar perkara, personel Reskrim Polsek Tarakan Timur dibantu Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan langsung berangkat ke Balikpapan. Aksi kejar-kejaran pun tidak dapat dihindarkan saat tersangka juga mengetahui telah dicari polisi,” bebernya.
Dengan dibantu personel Polsek Balikpapan Timur, akhirnya pelaku berhasil diamankan di daerah Batakan. Pelaku I juga mengakui perbuatannya telah menganiaya korban.
“Akhirnya pelaku kami bawa ke Tarakan. Saat kami tiba di TKP, parang yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban telah hilang. Jadi hanya baju pelaku yang kami sita sebagai barang bukti saat ia pakai pas kejadian,” ungkapnya.
Pelaku disangkakan Pasal 351 ayat 1, dengan ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli