Calo PMI Ilegal Diringkus, Pasang Tarif Rp 4,5 Juta per Orang untuk ke Malaysia  

benuanta.co.id, NUNUKAN – Diduga berperan sebagai calo atau pengurus yang memfasilitasi 3 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Malaysia, SOF (27) warga Jalan Manunggal Bhakti, RT. 12, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan diringkus Satreskrim Polres Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf mengatakan, SOF berhasil diringkus pada Rabu (22/1/2025) sekira pukul 23.40 wita.

“Pelaku diamankan setelah personel kita berhasil mengamankan 3 orang korban yang merupakan CPMI yang baru tiba di Nunukan menggunakan kapal laut di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan,” kata Zainal, Jumat (24/1/2025).

Baca Juga :  Sebelum Ditemukan Meninggal Dunia, Korban Sempat Mengeluh Sakit dan Rindu Keluarga 

Zainal mengungkapkan, pengungkapan ini bermula saat Satreskrim Polres Nunukan tengah melakukan penyelidikan terkait dengan tindak pidana penyelundupan manusia dan atau tindak pidana perlindungan PMI di pelabuhan.

Dari hasil penyelidikan, personel mengamankan 3 orang dewasa yang diduga CPMI di Pelabuhan Tunon Taka. Setelah dilakukan interogasi 3 orang CPMI tersebut dan menjelaskan mereka akan melakukan perjalanan ke Malaysia untuk bekerja tanpa dilengkapi dokumen yang sah, dan tanpa melewati pos pengecekan keimigrasian.

“Pengakuan mereka, mereka akan difasilitasi keberangkatannya ke Malaysia SOF, saat itu juga kita langsung melakukan pencarian terhadap SOF,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dugaan Penganiayaan Ketua DPRD, Kuasa Hukum Korban Menunggu Gelar Perkara di Polres Nunukan

Dibeberkannya, dari hasil interogasi korban, dugaan pelaku dijemput paksa pada Kamis (23/1/2025) sekira pukul 01.25 WITA saat pelaku berada di rumahnya.

Zainal menyampaikan, pelaku SOF sengaja memfasilitasi keberangkatan PMI secara ilegal untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Pelaku mengaku akan mendapat upah sebesar RM 1.300 atau sebesar Rp. 4.550.000 per orang ditambah  RM. 150 atau sebentar Rp 525.00 untuk ongkos barang dari pelabuhan Nunukan sampai ke Lahad datu ladang boon rich Malaysia,” bebernya.

Baca Juga :  Kejari Tarakan Terima 500 SPDP Sepanjang 2024, Didominasi Perkara Narkotika

Dikatakannya, para korban saat ini telah diserahkan ke BP3MI kaltara. Sementara pelaku telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 10 Jo pasal 4 undang- undang no 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau  Pasal 120 Ayat 2 Undang – Undang Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *