Baznas KTT Target Penerima Zakat Tahun Ini Tak Berbeda dari Tahun Lalu

benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tana Tidung (KTT) menargetkan penerima zakat tahun 2025 tak jauh berbeda dengan tahun 2024 lalu.

Ketua Pelaksana Baznas Tana Tidung, Kuswanto menerangkan bahwa persiapan pengambilan zakat tahun ini akan dilakukan tapi menunggu keputusan dari Kementerian Agama (Kemenag).

Sedangkan target, Baznas memiliki data mustahiq yang sudah menjadi penerimanya. Namun soal nial akan tergantung dari para muzakki, semakin banyak yang memberikan akan banyak juga mustahiq yang menerima.

Baca Juga :  DPKP KTT Akui Sarana dan Prasarana Pemadam Masih Minim, Minta Ditambahkan dan Dilengkapi

“Jika zakatnya seperti tahun lalu, ya seperti tahun juga dibaginya. Jadi tahun lalu itu kita bagi per kepala Rp 500.000, untuk tahun ini kita nggak tahu berapa,” kata Kuswanto, Jumat (24/1/2025).

Pencapaian target zakat dari Baznas di Tana Tidung juga terbagi. Sebab hanya bagian Kecamatan Sesayap yang dihitung oleh Baznas, selebihnya dikumpulkan dan disalurkan dari pengurus masing-masing, namun pelaporan akan tetap dilakukan ke Baznas.

“Pengumpulan dan penyaluran diurus dari pengurus masing-masing, karena kalau kita lihat tidak semua orang berzakat di Baznas ini,” tuturnya.

Baca Juga :  Masyarakat Antusias Saksikan Pertunjukan Barongsai di RTH Joesoef Abdullah

Untuk penerima zakat terbagi menjadi 2 ada mustahiq tahunan ada mustahiq bulanan. Mustahiq tahunan bias mencapai 700 orang. Sedangkan bulanan mencapai 300 orang lebih.

“Untuk zakat Idul Fitri sendiri penerimanya (mustahiq) sekitar 700 dan lebih, berbeda dengan bulanan yang mencapai 300 sekian orang,” ujarnya.

Selain zakat Ramadan, zakat profesi dari ASN juga digunakan untuk memberikan zakat tiap bulannya kepada para mustahiq. Zakat profesi ini terpotong otomatis 2,5 persen dari gaji yang dimiliki oleh para ASN.

Baca Juga :  DPRD KTT Paripurnakan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

“Jadi zakat profesi dari ASN yang kita salurkan setiap bulannya untuk para mustahiq,” jelasnya.

Ia menjelaskan, zakat yang diberikan kepada mustahiq ini bertujuan untuk meringankan ekonomi penerimanya.

“Harapannya tentu untuk membuat orang yang menerima zakat ini bahagia karena tujuan zakat kan memang untuk membahagiakan seperti itu,” tutupnya. (*)

Reporter: Kurniawin

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *