benuanta.co.id, NUNUKAN – Pergoki anak tetangganya yang masih berusia 15 tahun tengah pacaran, seorang petani sawit berinisial BAN, berusia 47 di Kecamatan Sei Menggaris malah melakukan pelecehan seksual.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf mengatakan, kejadian itu terjadi sekitar pukul 03.00 WITA, pada Ahad (12/1/2025) di Kecamatan Sei Menggaris.
“Korbannya ini masih sekolah, untuk pelakunya ini tetangga korban. Kurang lebih 30 meter jarak rumah antara pelaku dan korban,” kata Zainal kepada benuanta.co.id, Kamis (23/1/2025)
Zainal mengungkapkan, orang tua korban mengetahui kejadian ini setelah mendapat telpon dari saudaranya dan memberitahukan bahwa korban telah dilecehkan oleh pelaku.
Mendengar kabar tersebut, orang tua korban langsung menemui dan menanyakan kepada korban dan korban memberitahukan bahwa dirinya telah dilecehkan.Tak hanya itu, korban juga mengaku sempat diajak bersetubuh oleh pelaku, namun korban menolaknya.
“Setelah mendapatkan perbuatan tak senonoh itu, korban langsung menceritakan kepada tantenya yang merupakan ibu kepala desa kalau dia telah dilecehkan oleh tetangganya,” jelasnya.
Zainal menyampaikan, berdasarkan keterangan dari korban dan saksi, bahwa dugaan pelaku teridentifikasi yakni BAN. Namun, setelah kejadian itu diduga pelaku langsung melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya.
Hingga pada Senin (20/1/2025) sekira pukul 20.00 WITA pelaku diketahui kembali ke rumahnya dan saat itu juga pihak keluarga korban berupaya mendatangi pelaku dengan melakukan koordinasi dengan Polisi Subsektor Sei Menggaris untuk mengamankan pelaku di rumahnya.
“Untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, pelaku langsung kita bawa ke kantor Polsek Nunukan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ucapnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yaitu telah mencabuli korban dengan cara memeluk korban dari belakang dan meremas kedua buah payudara korban.
Dijelaskannya, kejadian itu berawal sekira pukul 03.00 WITA pelaku memergoki korban saat sedang berduaan dengan pacarnya. Lalu pelaku mengancam akan mengadukan kepada orang tua korban karena telah berduaan sampai dini hari.
Saat itu korban ketakutan, tak hanya itu pelaku juga menyuruh kekasih korban pergi meninggalkan tempat tersebut dengan adanya kata-kata ancaman tersebut pacar korban pun langsung bergegas meninggalkan korban.
“Setelah pacarnya korban ini pergi, pelaku langsung melangsungkan niat jahatnya dengan cara merayu dan membujuk korban agar ikut dengan pelaku untuk bersetubuh namun korban tidak mau,” jelasnya.
Saat korban bergegas berjalan meninggalkan pelaku dan baru beberapa langkah korban berjalan, dari arah belakang tiba tiba pelaku memeluk korban dan melecehkan korban.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Penganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa