benuanta.co.id, TARAKAN – Penasehat Hukum (PH) terdakwa Baharuddin menghadirkan saksi meringankan dalam sidang pembuktian perkara sabu 24 kilogram pada Selasa, 22 Januari 2025. Saksi yang dihadirkan atas nama Herman yang merupakan rekan terdakwa.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan saksi yang menyatakan bahwa sabu 24 kilogram tersebut adalah milik terdakwa Baharuddin. Keterangan itu pun dibantah oleh terdakwa dengan dalih ia pergi berburu burung belibis di Muara Bulungan.
PH terdakwa Baharuddin, Fadli, S.H menjelaskan keterangan saksi Herman bahwa ia sering bersama terdakwa berburu burung di Teluk Inding dan Muara Salangketo, Kabupaten Bulungan. Saksi Herman juga menjelaskan profesi terdakwa yang juga sebagai buruh di Pelabuhan Kayan, Tanjung Selor.
Saksi Herman mengatakan empat hari sebelum terdakwa diamankan Satreskoba Polres Tarakan, ia tengah bersama terdakwa untuk menangkap belibis.
“Saksi juga menjelaskan kemampuan pak Bahar dalam menangkap burung belibis itu dan hasilnya dijual untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya, Rabu (22/1/2025).
Kesaksian Herman juga sebagai upaya pembuktian bahwa terdakwa Bahar tak pernah menjadi bagian dari transaksi sabu tersebut.
“Kita mau buktikan bahwa keseharian pak Bahar tidak ada kaitannya dengan yang dituduhkan. Kita beracuan ke keterangan Pak Bahar, pada saat kejadian memang mau menangkap burung,” tegasnya.
Adapun setelah penangkapan kliennya, saksi Herman menganggap terdakwa Bahar menghilang karena mencari burung belibis. Lantaran perburuan burung tersebut berada di alam bebas. Saksi Herman mengaku bahwa ia sempat ke lokasi yang biasa dijadikan tempat berburu belibis bersama terdakwa.
“Tapi kalau kaitannya dengan kasus ini yang tahu hanya pak Bahar dan Ardi yang sebagai DPO itu,” tuturnya.
Fadli juga menyayangkan JPU yang tak menghadirkan barang bukti lain dalam perkara ini. Padahal, dalam perahu tersebut terdapat alat tangkap burung yang memang dibawa terdakwa di hari penangkapan.
Selama jalannya sidang pembuktian juga tak ada bukti kuat yang disampaikan saksi dari JPU bahwa kliennya merupakan pemilik sabu tersebut.
“Waktu penangkapan itu lengkap, ada sarung, jaring atau pukat, yang memang biasa dipakai untuk cari burung belibis. Saat hari kejadian itu memang dibawa semua sama pak Bahar. Itu jadi bahasan kita kenapa barang bukti untuk menangkap burung tidak dihadirkan JPU,” bebernya
Fadli juga sempat bertanya ke majelis hakim terkait barang bukti yang tak dihadirkan. Sehingga pada sidang selanjutnya, majelis meminta terdakwa Bahar untuk menjelaskan barang bukti apa saja yang tidak dihadirkan.
“Jadi nanti akan diuraikan ke berkas persidangan selanjutnya, dari tuntutan sampai nota pembelaan yang akan kita ajukan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa