benuanta.co.id, TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahguna dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Harjo Solaika mengatakan Raperda Inisiatif P4GN itu sudah masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan telah diusulkan ke Pemkot Tarakan. Propemperda P4GN itu juga sudah melalui rapat di Bapemperda DPRD Tarakan.
“Saat ini tinggal kita tunggu DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran), menunggu anggarannya, baru kita on progress,” katanya, Rabu (22/1/2025).
Menurut Harjo, Perda P4GN dinilai sangat penting, lantaran wilayah Tarakan yang kerap kali dijadikan lokasi peredaran narkotika. Pihaknya menargetkan pengesahan Perda P4GN juga akan terealisasi pada tahun ini.
“Tarakan ini wilayah yang sentral masuknya barang-barang itu. Sehingga perlu adanya aturan yang mengikat supaya lebih konsen,” tuturnya.
Perda P4GN ini juga sebagai bentuk komitmen wakil rakyat dalam upaya mencegah, memberantas penyalahguna dan peredaran narkotika di Kota Tarakan. Menurut Politisi PAN itu, narkotika di wilayah Tarakan turut menjadi keresahan bagi masyarakat.
“Makanya kami memandang Perda P4GN ini menjadi penting, dan harus diakselerasi sesuai dengan mekanisme aturan yang ada,” ujarnya.
Dalam pembahasan Raperda nantinya juga akan melibatkan stakeholder terkait seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), kepolisian unsur berkompeten lainnya. Dalam implementasinya juga melibatkan berbagai pihak.
“Tidak bisa kita hanya bebankan di BNN atau kepolisian saja. Ini menjadi tanggung jawab semua pihak, semua unsur masyarakat seperti ormas. Kita harus sadar bergandengan tangan untuk memberantas narkotika di wilayah Tarakan,” pungkas Harjo. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa