benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Pemerintah RI telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait kebijakan libur sekolah periode Ramadan 2025. Hal ini dilakukan agar pemerintah daerah dapat menetapkan rencana pembelajaran mandiri selama bulan Ramadan.
Diketahui surat edaran tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi telah ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 400.1/320/SJ tersebut mengatur tentang skema pembelajaran siswa selama periode Ramadan.
Menyikapi edaran tersebut Kepala Sekolah SMAN 1 Tanjung Selor, Didik Sukanto, menyebutkan pada intinya sekolah akan melaksanakan sesuai dengan edaran yang telah ditetapkan serta menunggu kebijakan dari dinas pendidikan.
“Intinya pemerintah daerah dalam hal ini dinas pendidikan pasti ada surat edaran lebih lanjut mengenai libur sekolah di bulan Ramadan,” ucapannya Rabu, (22/1/2025).
“Kalau untuk libur di dalam SEB sudah ada 3 rincian jadwal libur sekolah di bulan Ramadan, Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluargan,” jelas Didik sapaannya.
Lanjut kata Didik, pembelajaran di lingkungan keluarga yang dimaksud. Orang tua memberikan pembelajaran untuk anaknya yang bisa dilakukan dalam rumah, lingkungan keluarga, maupun tempat ibadah dan masyarakat.
“Sementara pada tanggal 27 dan 28 Febuari tanggal 3, 4 dan 5 Maret tidak hadir disekolah,” katanya.
Selain itu terkait dengan mekanisme untuk peningkatan iman dan taqwa bagi siswa muslim di SMAN 1 Tanjung Selor, pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari dinas pendidikan, jika biasanya pada saat bulan ramadan diadakan pesantren kilat atau pesantren Ramadan dengan dilakukan pembacaan Asmaul Husna bagi siswa yang muslim.
“Pesantren kilat itu rutin kami laksanakan setiap tahun 3 hari untuk siswa muslim, dan yang non muslim juga bisa melaksanakan ibadah sesuai dengan kepercayaan sembari dilakukan pembinaan oleh guru agama yang bersangkutan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ikke
Editor: Yogi Wibawa