350 Penyalahguna Tak Kooperatif Bakal Dijemput BNNK Tarakan

benuanta.co.id, TARAKAN – Pada 2024 kemarin, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan menjaring 350 penyalahguna untuk dilakukan rehabilitasi di klinik BNNK. Hanya saja, ratusan penyalahguna itu tak kooperatif untuk wajib lapor.

Kepala BNNK Tarakan, Evon Meternik mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah tegas pada tahun ini. BNNK akan mengunjungi alamat para penyalahguna tersebut. Tak tanggung-tanggung, Evon juga akan melakukan kunjungan ke lokasi kerja penyalahguna.

“Semaksimal mungkin yang alamatnya jelas akan kita kunjungi. Kurang lebih ada 350 orang, kalau dia bekerja di salah satu perusahaan juga akan kita kunjungi perusahaannya,” jelasnya, Rabu (22/1/2025).

Baca Juga :  Kejari Tarakan Terima 500 SPDP Sepanjang 2024, Didominasi Perkara Narkotika

Hal itu dilakukan untuk Skrining Intervensi Lapangan (SIL) kepada penyalahguna dengan tujuan meningkatkan angka rehabilitasi. Nantinya, petugas SIL yang akan turun langsung ke lapangan.

Diketahui, para penyalahguna yang tercatat tidak kooperatif berdomisili di wilayah Kaltara. Sehingga, petugas akan memilah untuk para penyalahguna yang berdomisili di Tarakan saja.

“Kita berusaha untuk yang bisa kita jangkau. Kalau yang di luar Tarakan tidak bisa kita jangkau. Kita jangkau di Tarakan saja untuk melindungi masyarakat. Kita harapkan meningkatkan angka rehabilitasi,” tutur Evon.

Baca Juga :  Sidang Perkara Penggelapan Rp 138 Juta, JPU Hadirkan 5 Orang Saksi

Menurutnya, angka rehabilitasi yang tinggi di suatu daerah akan berdampak kepada penurunan permintaan narkotika. Para pecandu juga di rawat agar tak lagi menggantungkan hidup kepada barang haram tersebut.

“Sehingga dengan otomatis peredaran narkotika akan menurun juga,” sebutnya.

Rencananya, petugas SIL akan mulai aktif menjemput para penyalahguna pada Maret 2025 mendatang. Sejauh ini, BNNK Tarakan masih melakukan pendataan untuk lokasi para penyalahguna.

Baca Juga :  Dua Orang Diduga Terlibat Perkara Penggelapan Penjualan Cat, Total Kerugian Rp 1,5 Miliar

Begitu juga dengan lokasi tempat para penyalahguna bekerja akan disisir dari perusahaan berskala besar dan menengah.

“Ada yang bekerja sebagai driver di toko-toko, lalu ada juga yang bekerja di lokasi galon isi ulang. Bukan hanya perusahaan besar saja, yang kecil juga. Agar semuanya tuntas untuk menyelesaikan suatu permasalahan,” pungkas Evon. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *