Polisi Pastikan Kebakaran di KTT Gegara Kompor Minyak

benuanta.co.id TANA TIDUNG – Kepolisian Resort (Polres) Tana Tidung, memastikan kebakaran yang menghanguskan sebuah rumah di Gang Pagun, RT 07 Desa Tideng Pale Timur, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, pada Selasa (21/1/2025) karena kelalaian.

Kapolres Tana Tidung AKBP Erwin Syahputra Manik melalui Kapolsek Sesayap, IPTU Abu Suhudi, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut diduga terjadi akibat kelalaian saat memasak.

Baca Juga :  Pemkab Dukung Polres Tana Tidung Berantas Narkoba

“Pemilik rumah saat itu tengah memasak dengan menggunakan kompor minyak tanah. Usai memasak, anak korban yakni Dayang memercikan air sebanyak 1 kali untuk mematikan api di kompor,” ujar Abu Suhudi.

Setelahnya Dayang menemui ibunya yang sedang berjualan di pasar. Kepada polisi, ia menyebut sudah mematikan listrik di rumah.

Sementara itu, pemilik rumah yakni Halman Fajri Usman sempat mengira gumpalan asap yang membumbung tersebut berasal dari tetangga.

Baca Juga :  Kronologis KM Mulya Jaya Sebelum Tenggelam Angkut Sawit 10 Ton

“Sempat berfikir asapnya mungkin dari tetangga yang sedang membakar kayu, ” ujar Halman.

Warga setempat yang melihat kebakaran tersebut langsung berlari ke pasar dan memberitahu keluarga korban bahwa rumah terbakar, korban langsung menuju rumah dan melihat kondisi rumahnya yang sudah hangus terbakar.

Atas musibah kebakaran tersebut, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta lantaran beberapa barang berharga tak sempat diselamatkan. Terdiri dari 1 unit sepeda motor, 1 unit kulkas, perabotan rumah tangga, 1 unit televisi, dan mesin cuci.

Baca Juga :  Rombong PKL di Area Parkiran RTH Joesoef Abdullah Diangkut Satpol-PP

“Kalau dihitung kerugian mencapai Rp 250 juta,” tutupnya. (*)

Reporter: Kurniawin 

Editor: Yogi Wibawa 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *