benuanta.co.id, NUNUKAN – Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Nunukan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 7 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tujuan Kalabakan, Tawau Malaysia pada Senin (20/1/2025) pagi.
Komandan Lanal (Danlanal) Nunukan Kolonel (P) Handoyo mengatakan, penggagalan CPMI non prosedural ini di wilayah perairan indonesia di perbatasan RI – Malaysia setelah personel melaksanakan patroli rutin di perairan wilayah kerja Lanal Nunukan.
“Saat personel kita patroli, tim melihat ada speedboat berwarna hijau bermesin 40 pk yang mencurigakan dari arah perairan Nunukan hendak menuju arah Sei Ular, Kecamatan Sei Menggaris,” kata Handoyo, Selasa (21/1/2025)
Tim kemudian melakukan pengejaran dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap speedboat, motoris, penumpang serta barang bawaan, hingga di temukan penumpang merupakan CPMI ilegal atau non prosedural.
Handoyo menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, para penumpang tersebut mengaku akan berangkat menuju kalabakan (Malaysia) untuk bekerja di perkebunan sawit.
“Kita amankan 1 orang motoris, lalu untuk penumpangnya ada 7 orang terdiri dari 5 orang laki – laki dewasa, 1 orang perempuan dan 1 orang balita,” bebernya.
Saat dilakukan pemeriksaan, para CPMI non prosedural ini tidak dilengkapi kelengkapan dokumen keimigrasian. Adapun motoris berinisial N (45), para CPMI yakni AJS (42), YRL (31), AI (27), MB (27), EON (24), l (23) dan PS (5 bulan)
Handoyo menuturkan, dari hasil pemeriksaan mendalam, para CPMI diduga difasilitasi keberangkatannya oleh seorang pria berinisial MU yang diduga beralamatkan di Kecamatan Nunukan.
“Untuk MU ini kita masukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.
Sementara itu, terhadap para PMI, pihaknya langsung menyerahkan kepada BP3MI Kaltara untuk dilaksanakan proses lebih lanjut.
“Sekali lagi keberhasilan dalam penindakan kegiatan ilegal ini menunjukkan komitmen Lanal Nunukan dalam menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah perairan, khususnya di perbatasan Indonesia-Malaysia,” tuturnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli







