benuanta.co id, TARAKAN – Jaksa eksekutor tengah melakukan penyitaan aset terhadap terpidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lahan Kelurahan Karang Rejo yakni Khaeruddin Arief Hidayat.
Jaksa eksekutor dalam perkara ini, Dewantara Wahyu Pratama menerangkan, dalam amar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan diperintahkan untuk upaya pemulihan uang negara dari perkara ini sebesar Rp 576.620.000. Sehingga, penyitaan aset tersebut dilakukan untuk pembayaran uang pengganti.
“Dari Kajari Tarakan sendiri sudah mengeluarkan surat peringatan untuk pelaksanaan aset yang bersangkutan,” terangnya, Selasa (21/1/2025).
Berdasarkan penelusuran, terdapat harta benda tak bergerak milik Khaeruddin Arief Hidayat. Hal itu berupa dua 2 bidang tanah yang ada di Jalan Rawa Sari, Kelurahan Karang Harapan.
“Tapi, setelah didalami, salah satu lahan tersebut, dijaminkan di salah salah satu bank dan saat ini tengah proses lelang.
“Satu tanahnya lagi kita dapati tidak dalam anggunan. Sudah kita koordinasi dengan terpidana,” tuturnya.
Adapun untuk sertifikat satu bidang tanah yang tidak dalam masa penjaminan bank berada di rumah terpidana. Namun, setelah dicek ternyata sertifikat tersebut tidak berada di rumah. Sehingga, Kejari Tarakan harus melakukan pengurusan sertifikat ulang di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Terpidana juga sudah menyerahkan kuasa ke jaksa eksekutor untuk mengurus kembali sertifikat yang hilang tersebut. Dari BPN meminta dilakukan penayangan di media massa. Kalau dalam masa 30 hari tidak ada sanggahan, baru diterbitkan sertifikat ulang,” beber Dewa.
Hingga sejauh ini, Kejari Tarakan belum dapat menafsirkan terpenuhinya nilai harta benda milik terpidana untuk membayar uang pengganti. Pihaknya masih menunggu lengkapnya sertifikat setelah dua lahan tersebut untuk ditafsirkan oleh pihak yang berkompeten.
“Kita akan lekang dan berapa lakunya.Kalau kurang kita akan cari harta benda lain lagi, sampai uang pengganti itu tercukupi. Kalau memang uangnya lebih, akan dikembalikan kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.
Diketahui dalam perkara ini, jaksa telah melakukan eksekusi badan terhadap terpidana Khaeruddin Arief Hidayat. Hal itu juga sesuai dengan putusan kasasi MA bahwa Khaeruddin Arief Hidayat divonis 3 tahun 6 bulan denda pidana penjara dan denda Rp200.000.000 subsider 3 bulan. Ditambah pidana tambahan Rp567.620.000. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa